Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UNBK

Virus Corona, Pelaksanaan UNBK Tingkat SMA Ditiadakan

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan (Kemendikbud) Republik Indonesia, Nomor 4 tahun 2020.

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
achmad nasution
Surat Edaran Menteri Pendidikan Republik Indonesia, Nomor 4 tahun 2020. Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19. 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dihapuskan.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan (Kemendikbud) Republik Indonesia, Nomor 4 tahun 2020.

Kepala Seksi Pembinaan SMA Cabang Dinas Wilayah V Provinsi Sulawesi Selatan, Bahar, membenarkan pembatalan UNBK di tingkat SMA.

"Dengan adanya Surat Edaran pak menteri maka UNBK di batalkan," kata Bahar, Jumat (27/3/2020).

Untuk siswa kelas 1 dan 2, tetap melaksanakan belajar dari rumah dengan pemantauan dari guru langsung.

Kepala Sekolah SMAN 4 Bantaeng, Syafruddin mengatakan, bahwa Surat Edaran sudah di terima dan tanggal 30 Maret UNBK di batalkan.

Untuk ujian sekolah, diserahkan kepada sekolah masing-masing dengan pilihan apakah di laksanakan secara online atau dinilai dari hasil ujian harian dan prestasi siswa.

"Untuk ujian sekolah, sesuai dengan Surat Edaran menteri, kami diberikan pilihan apakah dilaksanakan secara online atau penilaian secara portofolio," kata Syafruddin.

Reporter : Achmad Nasution

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved