Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu Utara

Tahapan Pilkada Luwu Utara Ditunda, 75 PPK Dinonaktifkan

Penonaktifan dilakukan pasca penundaan tahapan Pilkada oleh KPU RI dalam rangka upaya mendukung pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Syamsul Bahri
Chalik Mawardi
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara, Divisi Hukum dan Pengawasan, Syabil. 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 berimbas pada penonaktifan sementara 75 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara telah menonaktifkan sementara 75 PPK yang bekerja pada penyelenggaraan Pilkada Luwu Utara.

Penonaktifan dilakukan pasca penundaan tahapan Pilkada oleh KPU RI dalam rangka upaya mendukung pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Komisioner KPU Luwu Utara, Divisi Hukum dan Pengawasan, Syabil, mengatakan, penonaktifan ini berdasarkan Surat KPU RI Nomor 285/PL.02-SD/01/KPU'III/2020 perihal tindak lanjut pelaksanaan tahapan pemilihan tahun 2020 oleh PPK.

"Kami sudah melakukan rapat pleno menonaktifkan sementara ketua dan anggota PPK se-Luwu Utara," kata Syabil, Jumat (27/3/2020).

Syabil menyebutkan, penonaktifan PPK hanya sementara.

"Hanya sementara waktu, karena KPU RI melakukan penundaan beberapa tahapan," katanya.

Sebagai konseksuensi dari penundaan tahapan, maka KPU Luwu Utara hanya dapat membayar honorarium PPK berdasarkan output yang telah dihasilkan dari kegiatan pada bulan Maret 2020.

"Untuk pembiayaan operasional, perjalanan dinas dan honorarium sekretariat PPK akan dibayarkan setelah SK penundaan masa kerja dicabut. Saat ini SK kesekretariatan masih dalam proses di pemerintah daerah," ujar Syabil.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara, Divisi Hukum dan Pengawasan, Syabil.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara, Divisi Hukum dan Pengawasan, Syabil. (Chalik Mawardi)

Syabil menambahkan, penundaan semua aktivitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh badan adhoc berlaku sampai diterbitkannya ketentuan lebih lanjut.

"Kita berharap PPK dapat memahami penonaktifan sementara ini, dengan tetap menjaga integritas sebagai penyelenggara serta tetap membangun komonikasi yang baik sambil menunggu perubahan tahapan," terang dia.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved