DJP Online
Lupa Password & EFIN untuk Lapor SPT di DJP Online djponline.pajak.go.id? Ini Solusinya Tanpa ke KPP
Lupa Password & EFIN untuk Lapor SPT di DJP Online djponline.pajak.go.id? Ini Solusinya Tanpa ke KPP
TRIBUN-TIMUR.COM -
Sudahkan Anda melaporkan SPT Online atau e-Filing?
Jika belum, segera laporkan. Jika telat, kena denda loh.
Jika telat denda bagi Wajib Pajak OrangPribadi yaitu Rp 100 ribu.
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan SPT yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.
Batas akhir lapor SPT pajak yaitu tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Namun tahun ini, diperpanjang hingga 30 April 2020.
Dilansir TRIBUN-TIMUR.COM dari laman resmi https://pajak.go.id, ada tiga jenis formulir yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan yaitu 1770 S, 1770 SS, dan 1770.
Laporkan SPT Online bisa pakai komputer, laptop, tab, ataupun smartphone.
Jangan lupa siapkan Bukti Potong yang Anda peroleh dari tempat bekerja.
Kunjungi DJP Online djponline.pajak.go.id KLIK DI SINI
Login dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Password.
Saat berhasil Login, Anda akan diarahkan ke Dashboard layanan digital perpajakan.
Lupa Password
Lantas bagaimana jika Anda selaku Wajib Pajak lupa password?
Pertama, coba ingat-ingat lagi. Kemungkinan Password untuk Login DJP Online sama dengan Password email ataupun Password media sosial Anda.
Coba masukkan Password tersebut secara bergantian. Pastikan Nomor NPWP sudah benar.
Bagaimana jika semua salah?
Berikut TRIBUN-TIMUR.COM bagikan tutorialnya:
Langkah pertama, kunjungi https://djponline.pajak.go.id/account/login
Pastikan Anda masih menyimpan atau mengingat EFIN dari KPP.
Lalu pilih pertanyaan Lupa password? reset di sini.
Anda akan diarahkan ke laman https://djponline.pajak.go.id/resetpass.
Isi NPWP, EFIN, kode keamanan, lalu Klik Submit
Cek email Anda. Klik tautan yang tertera.
Lalu ikuti petunjuk.
Setelah Anda membuat password baru, kunjungi kembali https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Masukkan NPWP dan password baru Anda.
Selamat membuat SPT.
Solusi Lupa EFIN
Namun bagaimana jika Anda juga Lupa EFIN?
Berikut cara mendapatkan EFIN dirangkum TRIBUN-TIMUR untuk Anda tanpa harus ke KPP:
1. Chat Pajak
Cara pertama yakni mengunjungi laman situs pajak.go.id.
Pilih section Layanan Pengaduan & Live Chat
Pada halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo "Chat Pajak".
Klik logo tersebut. Anda akan diminta mengisi beberapa data seperti NPWP, nama lengkap, email, dan nomor handphone.
Setelahnya, Anda akan diarahkan ke Live Chat.
Namun, Anda akan diminta menunggu beberapa saat.
"Selamat Siang, Anda baru akan dapat mengirimkan pertanyaan setelah terhubung dengan Live Agent kami, Mohon menunggu...," demikian tertulis di Live Chat.

Butuh waktu beberapa saat untuk terhubung dengan Live Agent. Anda harus bersabar hingga terhubung.
Setelah Anda berhasil terhubung dengan Live Agent, silahkan sampaikan keluhan Anda.
Jika Anda meminta EFIN baru, Live Agent akan meminta Anda mengisi data berikut:
1. NPWP terdaftar:
2. Nama WP terdaftar:
3. Alamat Wajib Pajak terdaftar:
4. Alamat email/ no hp saat registrasi EFIN:
5. Tahun pajak SPT tahunan yang terakhir dilaporkan?
Setelah diverifikasi, Live Agent akan mengirimkan EFIN ke email Anda.
Pada chat tersebut juga Live Agent akan memberikan password untuk bisa membuka EFIN yang ada di email.
Jangan lupa capture atau copy paste password tersebut. Pasalnya, jika chat Anda dengan Live Agent berakhir, besar kemungkinan isi chat Anda akan terhapus, yang otomatis password tersebut juga ikut hilang.
Setelah mendapat EFIN, Anda kini bisa membuat password baru.
2. Akun Twitter @kring_pajak
Cara kedua yaitu mention atau DM akun twitter @kring_pajak.
"Untuk mempercepat proses informasi kode verifikasi/token e-filing:
1. FOLLOW kami dulu
2. Silakan MENTION 1x saja dengan hashtag #KodeVerifikasi
3. Tunggu reply dan DM dari kami
4. Mention dan DM yang berulang kali akan membuat #KawanPajak MENGULANG antrean."
Catatan: Dua cara ini hanya untuk wajib pajak yang sudah pernah melaporkan SPT pada tahun-tahun sebelumnya atau sudah mengaktivasi EFIN Pajak pada tahun sebelumnya.
Jika tidak berhasil?
Jika dua cara tersebut tidak berhasil, Anda tak punya pilihan selain mengunjungi KPP terdekat di wilayah Anda.
Jangan lupa untuk membawa kartu identitas (KTP) dan NPWP Anda dan mengisi formulir EFIN yang tersedia.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda. (TRIBUN-TIMUR.COM/ Sakinah Sudin)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(/*)