Satlantas Polda Sulawesi Selatan
Polisi Larang Keras Odol Melintas di Pangkep, Ini Peringatan Korlantas Polri
Kasat Lantas Polres Pangkep, AKP Mamat Rahmat mengatakan jika dulunya aparat kepolisian memberikan tilang kepada supir khusus truk saat memuat tumpang
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), mulai membidik pemilik truk yang tidak patuh dengan aturan lalulintas.
Aturan lalulintas yang dimaksud adalah kendaraan truk yang over dimension over loading (odol) atau muatan over kapasitas saat melakukan operasi di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Pangkep, AKP Mamat Rahmat mengatakan jika dulunya aparat kepolisian memberikan tilang kepada supir khusus truk saat memuat tumpangan odol, saat ini sanksinya justru diberikan kepada pemilik truk.
Dijelaskan Mamat, sanksi yang akan dikenakan kepada para pemilik truk yang mengabaikan aturan lalu lintas ini akan dikenakan sanksi Rp 1 juta.
"Jadi sudah ada TR dari Korlantas terkait dengan penindakan kepada pemilik truk yang lalai atas aturan odol," ujar Mamat, Rabu (25/3/2020).
Kendaraan yang mengangkut barang dengan kondisi odol itu masuk dalam kategori kejahatan jalan raya.
Alasannya, dengan mengoperasikan kendaraan dengan muatan odol itu bisa membahayakan pengendara lainnya.
"Bagaimana jika barang bawaannya jatuh, hal itu sudah pasti menimbulkan lakalantas. Jadi kalau ingin melintas di Pangkep dengan kondisi odol, saya tegaskan sudah pasti ditindak. Mulainya kapan? Sekarang," tegas Mamat.
Penindakan odol juga diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009, tentang lalulintas.
Sementara itu, dikutip Kompas.com, bahwa angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan over dimension over loading (ODOL), ternyata cukup besar.
Menurut Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, pelanggaran ODOL berada di peringkat empat selama 2019 lalu.
"Pelanggaran ODOL menduduki peringkat ke empat dari 11 jenis pelangaran lalu lintas versi Korlantas Polri. Jadi peratama pelanggaran surat menyurat dengan jumlah 388.841 (28 persen), kedua pelanggaran marka 356.152 (26 persen), dan ketiga pelanggaran penggunaan sabuk keselamatan 224.600 (16 persen)," ucap Djoko.
Berdasarkan data Korlantas Polri yang diberikan Djoko, sepanjang 2019 telah terjadi 1.376.956 pelanggaran lalu lintas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 136.470 kendaraan atau 10 persennya melakukan pelanggaran kelebihan kapasitas beban dan kapasitas dimensi.

"Sudah banyak contohnya kan, mulai dari kecelakaan lalu lintas sampai fatalitas korban jiwa, kerusakan material, jalan atau infrastruktur, dan lainnya. Jadi memeang efek dari pelanggaran ODOL ini cukup besar, karena itu dari segi sanksi juga diharapkan bisa dibuat lebih berat lagi, jangan cuma Rp 24 juta saja," ucap Djoko.
Terjadinya kecelakaan lalu lintas dimulai adanya pelanggaran lalu lintas. Secara nasional, angka kecelakaan lalu lintas hingga akhir tahun 2019, jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas ada peningkatan tujuh persen dari 2018.