Maklumat Kapolri
Cegah Virus Corona, Polres Bantaeng Bakal Bubarkan Kerumunan Warga
Polres Bantaeng akan menindak tegas dengan melakukan pembubaran paksa apabila terdapat warga yang berkerumun.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng akan menindak tegas dengan melakukan pembubaran paksa apabila terdapat warga yang berkerumun.
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri mengatakan, tidak ada lagi kegiatan kumpul-kumpul, untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Apabila masih terdapat warga melakukan kegiatan kumpul-kumpul maka, akan dilakukan pembubaran paksa," kata AKBP Wawan saat di temui TribunBantaeng.com, di ruang kerjanya, Senin (23/03/2020)
Saat ini, Kapolres Bantaeng, sudah melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak.
"Sudah dilakukan patroli dan kami sudah melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang mengundang orang banyak," ujarnya.
Kemudian, sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pariwisata Kabupaten Bantaeng, yang telah menutup semua objek wisata, akan ditindak lanjuti.
"Koordinasi kepada Dinas Pariwisata sudah dilakukan, nantinya kita akan membatu untuk melakukan pengawasan," ujarnya.
Kemudian, maklumat yang di keluarkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sudah di perbanyak.
Nantinya akan disebar kepada masyarakat dan akan di pasang di tempat-tempat umum, ujarnya.
Diharapkan kepada masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga keluarga masing-masing, supaya tidak terpapar Virus Corona, kata Akbp Wawan.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)