Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Kesehatan Makassar

Penyakit Covid-19 Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Makassar

Alasannya, Covid 19 sudah masuk dalam kejadian luar biasa yang menjadi tanggungan negara.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Syamsul Bahri
EPA-EFE/STRINGER CHINA OUT (STRINGER)
Dokter merawat pasien virus corona di Wuhan, China. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak akan menanggung pembiayaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Alasannya, Covid 19 sudah masuk dalam kejadian luar biasa yang menjadi tanggungan negara.

Dalam Pasal 52 huruf O dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan ini berbunyi; "pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar
biasa/wabah"

" Kalau Corona pemerintah langsung yang tanggung karena termasuk wabah. Kalau wabah itu tidak ditanggung program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)," kata Humas BPJS Kesehatan Makassar, Wira Pratiwi, Senin (23/3/2020).

Pasien dalam pengawasan virus corona di RSUD Lamaddukelleng Sengkang sudah dibolehkan pulang, Rabu (18/3/2020) lalu.
Pasien dalam pengawasan virus corona di RSUD Lamaddukelleng Sengkang sudah dibolehkan pulang, Rabu (18/3/2020) lalu. (TRIBUN TIMUR/HARDIANSYAH ABDI GUNAWAN)

Tapi, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Fachmi Idris Kesehatan mengatakan agar pihaknya bisa menanggung pasien Corona, perlu ada diskresi khusus dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Diskresi itu perlu agar Pasal 52 huruf O dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bisa diterobos. Sebab, pasal inilah yang memuat aturan bahwa BPJS Kesehatan dilarang menjamin pelayanan akibat wabah, seperti virus corona atau Covid-19.

"Hal itu (diskresi) cukup dengan Instruksi Presiden atau Perpres khusus, yang memberi kewenangan pada BPJS Kesehatan untuk menalangi pendanaan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19," kata Fachmi dalam keterangan resmi yang diterima.(*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved