Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Maklumat Kapolri

Kapolres Enrekang Imbau Warga Tunda Kegiatan Resepsi Keluarga

Kapolri, Jenderal Idham Azis mengelurakan maklumat yang diterbitkan pada Kamis (19/3/2020).

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUH ASIZ ALBAR
Kapolres Enrekang, AKBP Endon Nurcahyo 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Kapolri, Jenderal Idham Azis mengelurakan maklumat yang diterbitkan pada Kamis (19/3/2020).

Maklumat tersebut dikeluarkan dengan melihat semakin cepatnya penyebaran virus corona baru alias Covid-19 yang ditunjukan meningkatnya orang dinyatakan positif Covid-19.

Dalam maklumat itu Kapolri warga dilarang berkumpul termasuk kegiatan resepsi keluarga dan akan akibatnya jika melanggar.

Warga yang kedapatan melanggar maklumat ini akan menghafapi resiko.

Menanggapi hal itu, Kapolres Enrekang, AKBP Endon Nurcahyo mengatakan siap melaksanan maklumat Kapolri tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, maklumat Kapolri tersebut adalah bentuk tindakan preventif penyebaran virus corona.

Terkait, kegiatan resepsi keluarga Endon mengatakan akan mengimbau masyarakat agar menunda kegiatannya.

"Kalau di Polres sih untuk kegiatan resepsi sifatnya adalah mengimbau agar ditunda dulu tapi namnaya resepsi kalau udah direcanakan tidak bisa terlalu intervensi," kata Endon, Minggu (22/3/2020).

Semenyara untuk kegiatan melibatkan orang banyak, pihaknya sudah tidak keluarkan izin sampai saat ini.

Termasuk beberapa kegiatan turnamen olahraga seperti sepak bola di Kecamatan Baraka yang kemarin sudah jalan tapi sudah diigatkan agar ditunda.

Ia menegaskan, jika ada kegiatan keranaian yang tetap digelar tanpa izin maka pihaknya akan membubarkan sesuai aturan undang-undang.

Karena kegiatan tanpa izin artinya telah melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, untuk kegiatan Poskamling, Endon mengatakan sudah mengimbau masyarakat agar menunda hal itu.

Sebagai gantinya, tim Sat Shabara Polres Enrekang akan lakukan patroli dialogis, termausk di Polsek-polsek jajaran.

"Sekaligus personel kita dalam patroli, menyampaikan mbauan terkait penanganan antisipasi corona. Intinya kita akan jalankan maklumat Kapolri sesuai aturan," ujarnya.

Sebelumnya, Melihat semakin cepatnya penyebaran virus corona baru alias Covid-19 yang ditunjukan meningkatnya orang dinyatakan positif Covid-19, Kapolri Jenderal Idham Azis mengelurakan maklumat yang diterbitkan pada Kamis (19/3).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19),” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020) dilansir tribunnews.com.

Argo menjelaskan, dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

“Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” urai Argo.

Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya, kata Argo juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” jelas Argo.

Dan masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak. “Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” imbuh Argo.

Argo menambahkan, apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.

(tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved