Maklumat Kapolri
Kapolda Sulsel dan Ustaz Dasad Latief Keliling Kota Makassar Sosialisasikan Maklumat Kapolri
"Kalau tidak ada kepentingan darurat tinggal saja di rumah, kurangi ngopi di warkop. Lebih baik ngopi di rumah,” pesan Ustaz Dasad Latief
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Mas Guntur Laupe bersama UstaZ Dasad Latief serta Kapolrestabes Makassar kombes Pol Yudhiawan berkeliling sejumlah titik di Kota Makassar, Senin (23/3/2020).
Menggunakan mobil Jeep Brimob, Mas Guntur Laupe, Dasad Latief dan rombongan menyusuri pasar-pasar tradisional di Kota Makassar seperti Pasar Pannampu, Pasar Cidu, Pasar Maricayya, Pasar Butung, hingga Pasar Sentral Makassar.
Mereka juga mendatangi kawasan-kawasan perdagangan dan perkantoran seperti di Jalan Sulawesi, Jalan Veteran, Jalan Jenderal A. Yani, Jalan Jenderal Sudirman, dan sejumlah pusat keramaian di Kota Makassar.
Melalui rilis yang diterima tribun-timur.com. kegiatan tersebut dilakukan untuk mengimbau masyarakat mengurangi aktifitas di luar rumah.
Juga mengingatkan warga untuk tidak berkumpul. Termasuk tidak bepergian di pusat keramaian sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Kapolda Sulsel dan Ustaz Dasad Latif tak henti-hentinya mengajak warga Kota Makasar agar mematuhi Maklumat Kapolri agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak.
Baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

"Jangan anggap remeh virus corona ini. Mari bersama kita mencegah virus berbahaya ini. Kalau tidak ada kepentingan darurat tinggal saja di rumah, kurangi ngopi di warkop. Lebih baik ngopi di rumah,” pesan Ustaz Dasad Latief dalam salah satu imbauannya melalui pengeras suara.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo yang juga ikut berkeliling menjelaskan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran pandemi covid-19 ini.
Polda Sulsel juga menyosialisasikan Maklumat Kapolri dengan memberikan imbauan ke tempat-tempat keramaian, tempat berkumpulnya banyak masyarakat agar megurangi aktifitasnya di luar rumah guna menangkal penyebaran virus corona ,
“Jadi intinya kami imbau masyarakat supaya menjaga jarak dan aktivitasnya dihentikan supaya kembali ke rumahnya," pesannya.
“Langkah ini merupakan aplikasi instruksi seperti yang ditegaskan Kapolri yaitu kami bekerja untuk Anda dan Anda di rumah untuk semua. Untuk Indonesia. Semoga masyarakat Sulsel terhindar dari virus covid-19" harap Ibrahim Tompo.

Maklumat Kapolri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Maklumat Kapolri bernomor Max/2/III/2020 ini dikeluarkan atas dasar pertimbangan nasional terkait cepatnya penyebaran Corona sehingga diperlukan penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebaran tidak meluas dan berkembang.
"Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto)," ujar Jendral Idham Azis dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020).
Berikut daftar acara yang dilarang oleh kapolri dan polres setempat harus mengawasinya:
Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan lain sebagainya.
Kegiatan konser musik
Pekan raya
Festival
Bazar
Pasar malam
Pameran
Reseptionis keluarga.
Kegiatan olahraga
Kesenian
Jasa hiburan.
Unjukrasa
Pawai
Karnaval
Serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.
Bagaimana jika kegiatan tersebut harus dilaksanakan, misalnya resepsi keluarga?
Solusinya: Apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah
Berikut isi maklumat lengkap yang dikeluarkan Kapolri terkait virus Corona:
1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik dic tempat umum ataupun lingkungan sendiri.
a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan lain sebagainya.
b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan reseptionis keluarga.
c. Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.
d. Unjukrasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.
2. Masyarakat juga diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
3. Apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah.
4. Tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.
5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan masyarakat.
6. Apalagi ada informasi yang sumbernya tidak jelas dapat menghubungi pihak kepolisian.
7. Apalagi ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)