Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Covid-19, Video Polisi Tak Bisa Apa-apa, Sudah Imbau Agar #dirumahaja, Pengunjung Cafe Hanya Merekam

Covid-19, Video Polisi Tak Bisa Apa-apa, Sudah Imbau Agar #dirumahaja, Pengunjung Cafe Hanya Merekam

Editor: Waode Nurmin
Instagram @insta.nyinyir/@info_samarinda
Covid-19, Video Polisi Tak Bisa Apa-apa, Sudah Imbau Agar #dirumahaja, Pengunjung Cafe Hanya Merekam 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kebijakan kerja dan belajar di rumah saja yang dikeluarkan Presiden Jokowi, akibat dampak wabah virus Corona atau Covid-19 sepertinya tidak sepenuhnya diikuti masyarakat.

Buktinya masih ada saja yang keluar dan beraktivitas diluar. Bukan karena kerja tapi melainkan hanya untuk nongkrong.

Seperti video yang beredar di sosial media Instagram baru-baru ini.

Video yang menampilkan, puluhan warga tampak santai duduk nongkrong di sebuah cafe ramai dibicarakan.

Sementara aparat kepolisian dan TNI tak bisa apa-apa selain memberikan imbauan melalui pengeras suara, agar tidak berada di tempat keramaian.

Acara Pernikahan Berakhir Petaka, 37 Tamu Undangan Positif Corona, Bagaimana Kondisi Pengantin Baru?

Situasi itu terjadi di Kota Samarinda. Seperti dilansir dari akun @info_samarinda, Senin (23/3/2020).

Warga tampak santai mendengarkan arahan pak polisi yang meminta mereka untuk berada di rumah saja.

Ini sepertinya bertolak belakang dengan maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.

Seolah tidak merasa bersalah apakah mereka akan terjangkit atau malah menjangkiti keluarganya di rumah, para warga yang kebanyakan laki-laki ini hanya diam dan sibuk mengobrol dengan sesama temannya.

Ada pula yang merekam, namun entah memposting dimana. Ada juga yang mendengarkan tapi yah gitu deh.

Lalu kalau seperti ini apa masih bisa pemerintah disalahkan?

Covid-19, Video Polisi Tak Bisa Apa-apa, Sudah Imbau Agar #dirumahaja, Pengunjung Cafe Hanya Merekam
Covid-19, Video Polisi Tak Bisa Apa-apa, Sudah Imbau Agar #dirumahaja, Pengunjung Cafe Hanya Merekam (Instagram @insta.nyinyir)

Pak polisi bahkan sudah kembali mengingatkan apa yang menjadi imbauan pemerintah.

"Sudah ada larangan berkumpul di tempat ramai. Tapi apa yang terjadi malam ini?. Seolah olah tidak ada resiko penunaralan dengan covid 19. Pemerintah mengimbau supaya berdiam diri dirumah. tapi apa yang terjadi malam ini. semua menganggap remeh semua menganggap dirinya kebal terhadap corona," ujar pak polisi

Gambaran ini langsung dikomentari beragam warganet.

Rata-rata sih mengumpat.

zyihanahmad
Kok santai gt yaa.. astgaa syangi donk diri sendri ntr kenapa2 yg dsalahi pemerintah nya GK becus kerja lah apa lah pdhl kita nya jg yg buandeeelllllllll

bella_cuit
Cabut izin kafe... Bknx manut malah semaux..

tritonabsolutelovers
Dasar bocah egois semua,,kalo udh kena penyakit nyalahin pemerintah,terutama yg sok2 rekam itu..dgn elu keluar rumah malah ngebahayain kesehatan keluargamu..

sherlyta.d.f
Hadehhhh....geneeasi apa ini... Kadaa mengerti daruratt begini.... Kenpa kada di tangkap satpol pp

Berikut Maklumat Kapolri Warga Dilarang Kumpul dan daftar acara dimaksud dan sanksi menunggu jika dilanggar

"Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto)"

Pemerintah RI bertindak tegas mencegah penularan wabah Virus Corona.

Hingga Sabtu (21/3/2020), ada penambahan 81 kasus positif baru dibanding satu hari sebelumnya Jumat (20/3/2020).

Pemerintah melalui Kapolri menerbitkan Maklumat Kapolri Warga Dilarang Kumpul untuk mencegah pandemi ini.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Maklumat Kapolri bernomor Max/2/III/2020 ini dikeluarkan atas dasar pertimbangan nasional terkait cepatnya penyebaran Corona sehingga diperlukan penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebaran tidak meluas dan berkembang.

"Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto)," ujar Jendral Idham Azis dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020).

Berikut daftar acara yang dilarang oleh kapolri dan polres setempat harus mengawasinya:

Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan lain sebagainya.

Kegiatan konser musik

Pekan raya

Festival

Bazar

Pasar malam

Pameran

Reseptionis keluarga.

Kegiatan olahraga

Kesenian

Jasa hiburan.

Unjukrasa

Pawai

Karnaval

Serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.

Berikut isi maklumat lengkap yang dikeluarkan Kapolri terkait virus Corona:

1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri.

a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan lain sebagainya.

b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan reseptionis keluarga.

c. Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.

d. Unjukrasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.

2. Masyarakat juga diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

3. Apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah.

4. Tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.

5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan masyarakat.

6. Apalagi ada informasi yang sumbernya tidak jelas dapat menghubungi pihak kepolisian.

7. Apalagi ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

SOLUSI RESEPSI KELUARGA

Bagaimana jika kegiatan tersebut harus dilaksanakan, misalnya resepsi keluarga?

Solusinya: 

Apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang, maka wajib mengikuti prosedur pemerintah. (TRIBUN TIMUR

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved