Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suami Jual istri

Suami Jual Istri Tergiur Fantasi Film Biru, Wanita Bisa Berhubungan Badan Secara Ramai-ramai

Suami Jual Istri Tergiur Fantasi Film Biru, Wanita Bisa Berhubungan Badan Secara Ramai-ramai

Editor: Ansar
Istimewa
Suami Jual Istri Tergiur Fantasi Film Biru, Wanita Bisa Berhubungan Badan Secara Ramai-ramai 

TRIBUN-TIMUR.COM - Suami Jual Istri Tergiur Fantasi Film Biru, Wanita Bisa Berhubungan Badan Secara Ramai-ramai.

Seorang pria AEM alis Ardian (28) tega menjual istrinya, SS (28) ke orang lain yang ada di kampungnya.

Pria tersebut merupakan  warga Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Dia tak berkutik saat ditangkap Satreskrim Polres Tuban.

Saat ditangkap di sebuah hotel di kawasan Tuban, polisi mendapati pelaku bersama istrinya berhubungan badan dengan dua pria lainnya alias berempat.

Ibu Ajak Anak Kandung Jual Narkoba Siang, Malamnya Dibujuk Berhubungan Badan, Alasan Tak Menolak

Terungkap Sindikat Penyebaran Foto Porno 6 Model Cantik di Instagram dan WhatsApp, Fotonya Ratusan

Untuk melancarkan aksinya dalam kasus suami jual istri, pelaku menggunakan media sosial demi menjual istrinya.

"Pelaku AEM tega menjual istrinya melalui Twitter, menurut pengakuannya tergiur fantasi film biru."

"Kita tangkap di sebuah hotel di Tuban saat melakukan adegan berempat," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat konferensi pers, Jumat (20/3/2020).

Suami Jual Istri Tergiur Fantasi Film Biru, Wanita Bisa Berhubungan Badan Secara Ramai-ramai
Suami Jual Istri Tergiur Fantasi Film Biru, Wanita Bisa Berhubungan Badan Secara Ramai-ramai (Surya)

Perwira menengah itu menjelaskan, dalam pengakuannya pelaku sudah sekitar satu tahun menjual istrinya tersebut.

Setidaknya sudah sembilan kali SS harus melakukan hubungan badan dengan pria lain bersama suaminya.

Sedangkan untuk tarifnya yaitu berkisar mulai Rp 1,5 juta hingga sampai Rp 6 juta untuk berhubungan badan secara ramai-ramai.

"Pelaku dijerat UU ITE maupun pencabulan atau asusulila, pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP, ancaman pidana enak tahun penjara," katanya.

 Ibu Ajak Anak Kandung Jual Narkoba Siang, Malamnya Dibujuk Berhubungan Badan, Alasan Tak Menolak

 Terungkap Sindikat Penyebaran Foto Porno 6 Model Cantik di Instagram dan WhatsApp, Fotonya Ratusan

Kasus Lain di Surabaya

Kasus suami jual istri untuk melayani birani pria hidung belang juga pernah terjadi di Surabaya.

Suami tega menjual istrinya demi mencukupi kebutuhan hidup.

Suami ini bernama Junatan (40) asal Kampung Malang Tengah, Surabaya.

Ia mengaku terlilit kebutuhan hidup hingga akhirnya menawarkan istri sirinya berinisial NAW (25) melalui media sosial.

Junatan memfoto tubuh istrinya lalu diunggah ke media sosial Twiiter dengan caption menggugah.

 Ibu Ajak Anak Kandung Jual Narkoba Siang, Malamnya Dibujuk Berhubungan Badan, Alasan Tak Menolak

 Terungkap Sindikat Penyebaran Foto Porno 6 Model Cantik di Instagram dan WhatsApp, Fotonya Ratusan

"Tim cyber kami melakukan penyelidikan dan menemukan postingan tersangka."

"Dari situ kami melalukan penyelidikan lebih lanjut sampai kami amankan yang bersangkutan," kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Riezky, Jumat (13/3/2020).

Junatan diringkus di sebuah hotel di kawasan Surabaya Selatan seusai mengantarkan istrinya ke pria hidung belang.

Tarif yang ditawarkan tersangka untuk istrinya mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta sekali kencan.

Tak arang, tersangka ikut masuk ke dalam kamar hotel untuk sekedar melihat istrinya melayani nafsu pria hidung belang.

Hal itu disampaikan sendiri oleh Junatan.

"Saya kadang ikut lihat saja. Gak ikut main,"akunya.

Meski diakui sakit hati, namun Junatan mulai terbiasa dan menikmatinya.

"Awalnya sakit hati. Cuma karena sudah sepakat dan kebutuhan hidup ya mau tidak mau saya nikmati," tambahnya.

Dalam kegiatan itu, tersangka memberikan uang kepada istrinya sebesar Rp 1 juta.

Pria pengangguran ini sudah tiga kali melakukan aksinya sejak Januari 2020 lalu.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat dengan Pasal 506 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana Perdagangan orang, dengan ancaman hukuman 1 Tahun 4 bulan penjara.

Baca: Seputar Obat Avigan yang Dikabarkan Ampuh Atasi Virus Corona: 4 Hari Pasien Positif Jadi Negatif

Baca: Emosi Disebut Loyo, Pria Ini Cekik PSK Hingga Tewas di Subang

Baca: Viral Video Maling Kotak Amal Berpakaian Hitam Terekam CCTV Beraksi di Masjid Surabaya

Puas Lihat Istri Disetubuhi Pria Lain

Junatan mengaku merasakan kepuasan tersendiri saat melihat sang istri siri yang sudah 13 tahun dinikahinya disetubuhi pria lain.

Selain dorongan kebutuhan ekonomi, Junatan mengaku menikmati NAW beradegan panas di hadapannya bersama pria hidung belang.

"Awalnya saya agak risih. Cuma lama-lama menikmati juga," aku tersangka.

Bukan hanya sekali, Junatan bahkan ketagihan menjual istri sirinya itu sebanyak tiga kali dalam tiga bulan terkahir sejak januari 2020 lalu.

"Sudah tiga kali. Kadang saya ikut ke hotel masuk. Cuma saya lihat saja sambil berfantasi. Kadang cuma antar saja di luar," tandasnya.

"Yang penting ada kesepakatan harga. Itu ditawarkan melalui postingan Twitter dan ditindak lanjuti melalui direct messenger," kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya,Iptu Arief Rizky Wicaksana, Jumat (13/3/2020).

Selain menawarkan jasa layanan seks satu pasang, Junatan juga menawarkan jasa threesome dengan harga lebih terjangkau.

"Kalau untuk threesome antara 1,5 juta. Kalau untuk seks biasa 2 sampai 2,5 juta," tandasnya. (Firman)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Suami Jual Istri di Tuban: Tergiur Fantasi Film Biru, 4 Orang Berhubungan Sekaligus, 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved