Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suami Jual istri

Suami Jual Istri Tergiur Fantasi Film Biru, Wanita Bisa Berhubungan Badan Secara Ramai-ramai

Suami Jual Istri Tergiur Fantasi Film Biru, Wanita Bisa Berhubungan Badan Secara Ramai-ramai

Editor: Ansar
Istimewa
Suami Jual Istri Tergiur Fantasi Film Biru, Wanita Bisa Berhubungan Badan Secara Ramai-ramai 

Suami ini bernama Junatan (40) asal Kampung Malang Tengah, Surabaya.

Ia mengaku terlilit kebutuhan hidup hingga akhirnya menawarkan istri sirinya berinisial NAW (25) melalui media sosial.

Junatan memfoto tubuh istrinya lalu diunggah ke media sosial Twiiter dengan caption menggugah.

 Ibu Ajak Anak Kandung Jual Narkoba Siang, Malamnya Dibujuk Berhubungan Badan, Alasan Tak Menolak

 Terungkap Sindikat Penyebaran Foto Porno 6 Model Cantik di Instagram dan WhatsApp, Fotonya Ratusan

"Tim cyber kami melakukan penyelidikan dan menemukan postingan tersangka."

"Dari situ kami melalukan penyelidikan lebih lanjut sampai kami amankan yang bersangkutan," kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Riezky, Jumat (13/3/2020).

Junatan diringkus di sebuah hotel di kawasan Surabaya Selatan seusai mengantarkan istrinya ke pria hidung belang.

Tarif yang ditawarkan tersangka untuk istrinya mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta sekali kencan.

Tak arang, tersangka ikut masuk ke dalam kamar hotel untuk sekedar melihat istrinya melayani nafsu pria hidung belang.

Hal itu disampaikan sendiri oleh Junatan.

"Saya kadang ikut lihat saja. Gak ikut main,"akunya.

Meski diakui sakit hati, namun Junatan mulai terbiasa dan menikmatinya.

"Awalnya sakit hati. Cuma karena sudah sepakat dan kebutuhan hidup ya mau tidak mau saya nikmati," tambahnya.

Dalam kegiatan itu, tersangka memberikan uang kepada istrinya sebesar Rp 1 juta.

Pria pengangguran ini sudah tiga kali melakukan aksinya sejak Januari 2020 lalu.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat dengan Pasal 506 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana Perdagangan orang, dengan ancaman hukuman 1 Tahun 4 bulan penjara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved