Makassar Positif Corona
Gubernur Rilis Surat Edaran Terkait Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan, ini 5 Isinya
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah merilis surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan yang ditujukan untuk masyarakat Sulsel.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah merilis surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Sulsel.
Dalam surat tersebut, NA menuliskan. Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 tahun 2020, NA memgimbau,
Pertama, pelaksanaan salat Jumat di masjid bagi umat Islam untuk sementara waktu ditiadakan pelaksanaannya selama dua seminggu (Jumat 20 Maret dan Jumat 27 Maret).
Kedua, pelaksanaan salat Jumat diganti dengan salat dhuhur yang dilaksanakan di rumah masing-masing.
Ketiga, pelaksanaan ibadah bagi umat Nasrani, Hindu, Budha dan Kknghucu secara tatap muka dapat diganti dengan pemanfaatan teknologi digital dan media sosial selama 2 minggu ke depan.
Keempat, Pemprov Sulsel akan mengevaluasi imbauan tersebut, sesuai dengan situasi penyebaran penyakit Covid-19 di wilayah Sulawesi Selatan.
Kelima, bagi masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan, serta memperbanyak doa agar Sulsel dapat terhindar dari wabah Covid-19.
Begitu tulisan dalam surat edaran bernomor 451.11/2057/2020 yang diteken NA pada Jumat (20/3/2020). (tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)