Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Makassar Positif Corona

Gubernur Rilis Surat Edaran Terkait Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan, ini 5 Isinya

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah merilis surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan yang ditujukan untuk masyarakat Sulsel.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD FADLY ALI
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menjelaskan warga Sulsel yang meninggal dunia karena virus Corona atau Covid-19 di kediaman pribadinya, Perumahan Dosen (Perdos Unhas) Makassar, Kamis (18/3/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah merilis surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Sulsel.

Dalam surat tersebut, NA menuliskan. Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 tahun 2020, NA memgimbau,

Pertama, pelaksanaan salat Jumat di masjid bagi umat Islam untuk sementara waktu ditiadakan pelaksanaannya selama dua seminggu (Jumat 20 Maret dan Jumat 27 Maret).

Kedua, pelaksanaan salat Jumat diganti dengan salat dhuhur yang dilaksanakan di rumah masing-masing.

Ketiga, pelaksanaan ibadah bagi umat Nasrani, Hindu, Budha dan Kknghucu secara tatap muka dapat diganti dengan pemanfaatan teknologi digital dan media sosial selama 2 minggu ke depan.

Keempat, Pemprov Sulsel akan mengevaluasi imbauan tersebut, sesuai dengan situasi penyebaran penyakit Covid-19 di wilayah Sulawesi Selatan.

Kelima, bagi masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan, serta memperbanyak doa agar Sulsel dapat terhindar dari wabah Covid-19.

Begitu tulisan dalam surat edaran bernomor 451.11/2057/2020 yang diteken NA pada Jumat (20/3/2020). (tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

 
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved