Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Virus Corona Indonesia

Antisipasi Virus Corona, Calon Pengantin Diminta untuk Nikah di KUA, Kemenag Sudah Keluarkan Edaran

Antisipasi Virus Corona, Calon Pengantin Diminta untuk Nikah di KUA, Kemenag Sudah Keluarkan Edaran

Editor: Ansar
Pix
Antisipasi Virus Corona, Calon Pengantin Diminta untuk Nikah di KUA, Kemenag Sudah Keluarkan Edaran. (Ilustrasi) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Antisipasi Virus Corona, Calon Pengantin Diminta untuk Nikah di KUA, Kemenag Sudah Keluarkan Edaran.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran terkait imbauan aturan pelayanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar KUA pada Kamis (19/3/2020) kemarin.

Hal itu demi mencegah penyebaran virus corona.

Anggota DPRD Ingatkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Luwu Timur

Virus Corona Menyerang, Jumatan Tetap Digelar di Masjid Agung Al-Munawwir Pinrang

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin mengatakan, ada tiga hal yang harus diperhatikan jika calon pengantin (catin) akan melaksanakan pernikahan di dalam KUA.

"Pertama, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang," ujar Kamaruddin, dilansir dari situs Kemenag.go.id, Jumat (20/3/2020).

Kedua, catin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker.

Baca: Antisipasi Corona, Pemkot Depok Larangan Kegiatan Keagamaan Bersifat Massal hingga 4 April

Baca: Dirjen Binmas Islam Pastikan Pelayanan KUA Tetap Berjalan di Tengah Wabah Corona

Kemudian, ketiga, petugas, wali nikah dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Sementara terkait aturan pelayanan pencatatan nikah di luar KUA, Kamaruddin menyatakan tiga hal tadi tetap harus dilakukan dengan penambahan dimana ruangan prosesi akad nikah harus diperhatikan.

 Anggota DPRD Ingatkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Luwu Timur

 Virus Corona Menyerang, Jumatan Tetap Digelar di Masjid Agung Al-Munawwir Pinrang

"Lakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat," jelasnya.

Kamaruddin juga mengatakan pihaknya untuk sementara meniadakan semua jenis pelayanan yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan, selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA.

"Misalnya, untuk bimbingan perkawinan bagi catin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya, untuk sementara kita hentikan," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cegah Penyebaran Corona, Dirjen Bimas Islam Keluarkan Aturan Pelayanan Nikah di KUA,

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved