Polres Enrekang
Satres Narkoba Polres Enrekang Bekuk 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Penangkapan yang dilakukan Tim Operasional Sat Resnarkoba Polres Enrekang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG-Satuan Narkoba Polres Enrekang, Sulawesi Selatan membekuk dua orang akibat terjerat narkotika
Satuan Res Narkoba Polres Enrekang berhasil menangkap dua terduga pelaku akibat penyalahgunan narkotika, Rabu (18/3/2020).
Penangkapan yang dilakukan Tim Operasional Sat Resnarkoba Polres Enrekang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial AM (28) alamat Jl. Haji Dabang No.5A, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang.
Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan mengatakan, dari penggeledahan terhadap terduga AM ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau gorillah (ganja).
" Jumlah ganja yang ditemukan sebanyak satu sachet seberat 0.94 gram yang disembunyikan di dalam saku celana," kata AKP Ridwan, Rabu (18/3/2020).

Ridwan menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap lelaki AM, barang haram tersebut didapat dari seorang lelaki berinisial F (23).
Pelaku F (23) beralamat di Jl.Pahlawan, Lingkungan Talaga, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang.
" Dari hasil pengembangan tersebut lelaki F berhasil kami ringkus di kediamannya dengan barang bukti satu shaset ganja seberat 1,58 gram," ujarnya.
Ia menambahkan, kedua pelaku akan dikenakan pasal 112 (1), Pasal 114 (1) dan pasal 127 (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 dan maksimal 12 tahun. (tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)