Kemenkum HAM Sulbar
Kemenkum HAM Sulbar Gelar Pelatihan Peningkatan Penggunaan Layanan Informasi Berbasis IT
Kegiatan mengangkat tema "Mewujudkan Basis Data Nasional Dokumen Hukum Melalui Integrasi Anggota JDIHN di Daerah".
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat, menggelar peningkatan asistensi penggunaan layanan informasi berbasis IT.
Kegiatan mengangkat tema "Mewujudkan Basis Data Nasional Dokumen Hukum Melalui Integrasi Anggota JDIHN di Daerah".
Kegiatan ini diadakan di Aula Baharuddin Lopa, Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulbar, Selasa (17/3/2020).
Kegiatan ini di hadiri para pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pengawas di lingkungan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.
Kemudian diikuti 46 peserta yang terdiri dari Biro Hukum Setda Provinsi Sulbar, Setwan DPRD Provinsi Sulbar, Bagian Hukum Setda Kabupaten se Sulbar.
Setwan DPRD Kabupaten se Sulawesi Barat, Perpustakaan Universitas Sulawesi Barat (UNSULBAR) dan Universitas Tomakaka.
Adapun narasumber pada kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sri Lastami, Kepala Subbidang Digitalisasi Dokumen Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional BPHN Diden Priya Utama.
Kepala Subbagian Inventarisasi dan Informasi Hukum Setda Provins Sulbar, Nur Akil Mide.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sulbar, Harun Sulianto mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang standar pengelolaan dokumen dan Informasi Hukum.
"Serta bertambahnya jumlah anggota JDIHN di tingkat (Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekretariat Dewan, dan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta)," ujarnya.
Khusus di Sulawesi Barat yang terintegrasi dengan portal jdihn.go.id. Sehingga perlu peningkatan pemahaman pemanfaatan.
Harun Sulianto menyampaikan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH).
Diantaranya menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu, dan terintegrasi diberbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya
"Juga menjamin ketersediaan dokumentasi informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah," tambah Harus.
Dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam satu jaringan nasional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam ketatapemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab.