CPNS 2019
Kabar Buruk Pejuang CPNS 2019, BKN Tunda Jadwal SKB Gegara Virus Corona, Bagaimana Pengumuman SKD?
Jumlah kasus Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Hingga Rabu (18/3/2020) pagi, jumlah pasien Covid-19 mencapai 172 orang.
2. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional
3. Pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat selain dengan CAT dapat berupa :
- Tes potensi akademik
- Tes praktik kerja
- Tes bahasa asing
- Tes fisik/sesamaptaan
Psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan (sedikitnya dua jenis/bentuk tes).
4. Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang berkesusaian/masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait
5. Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus seperti: Pranata Komputer, SKB dapat dilakukan dalam bentuk tes praktik kerja
6. Instansi daerah menyelenggarakan SKB selain dengan Cat, wajib menetapkan pedoman panduan pelaksanaan tes SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepala BKN selaku ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
Peserta yang lolos tahap akhir seleksi CPNS 2019 akan ditentukan berdasarkan integrasi tes SKD dan tes SKB dengan bobot 40 persen tes SKD dan 60 persen tes SKB.
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BKN Resmi Tunda Pelaksaan Tes SKB CPNS", https://money.kompas.com/read/2020/03/17/182259926/bkn-resmi-tunda-pelaksaan-tes-skb-cpns?page=all.
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris