CPNS 2019
Kabar Buruk Pejuang CPNS 2019, BKN Tunda Jadwal SKB Gegara Virus Corona, Bagaimana Pengumuman SKD?
Jumlah kasus Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Hingga Rabu (18/3/2020) pagi, jumlah pasien Covid-19 mencapai 172 orang.
TRIBUN-TIMUR.COM-Kabar buruk bagi para pejuang CPNS 2019, BKN Tunda Pelaksanaan SKD, Bagaimana dengan Pengumuman SKD?
Jumlah kasus Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia terus bertambah.
Hingga Rabu (18/3/2020) pagi, jumlah pasien Covid-19 mencapai 172 orang.
Dari total 172 kasus yang telah dikonfirmasi terkait infeksi virus corona di Indonesia, sembilan pasien sejauh ini telah dinyatakan sembuh.
Selain pasien sembuh, ada tujuh pasien meninggal dunia di Indonesia yang disebabkan oleh Covid-19.
Adapun kasus pasien meninggal dunia akibat virus corona di Indonesia pertama kali diumumkan pada 11 Maret lalu.
Melihat hal tersebut, pemerintah pun secara resmi menunda pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB bagi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019.
Agenda SKB yang rencananya akan berlangsung mulai tanggal 25 Maret 2020 akan ditunda sampai dengan kebijakan lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Mengutip keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN), keputusan penundaan ini dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional.
Namun untuk pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni pada tanggal 22-23 Maret 2020 melalui portal resmi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 masing-masing Instansi.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB pada pengumuman hasil SKD agar tetap memantau website/media sosial Instansi, menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian.
Keputusan ini disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Aturan ini dikeluarkan dengan merujuk pada PermenPANRB 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
Sementara untuk Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang telah menentukan jadwal pelaksanaan SKB, termasuk penyiapan sarana/prasarana agar berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019 saat ini sudah merampungkan tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).