Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Evi Novida Manik Dipecat

Evi Novida Ginting Manik Dipecat Sebagai Komisioner KPU RI, Terlibat Perubahan Suara Pemilu

Evi Novida Ginting Manik Dipecat Sebagai Komisioner KPU RI, Terlibat Perubahan Suara Pemilu

Editor: Ansar
tribunnews.com
Evi Novida Ginting Manik Dipecat Sebagai Komisioner KPU RI, Terlibat Perubahan Suara Pemilu 
TRIBUN-TIMUR.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada Evi Novida Ginting Manik.
Evi  merupakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Dia dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap.

Hal tersebut berdasarkan keputusan DKPP dengan nomor perkara 317-PKE-DKPP/X/2019.

Evi Novida Ginting Manik dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, terkait perubahan perolehan suara di daerah pemilihan Kalimantan VII untuk Partai Gerindra.

TERNYATA Kerja di Rumah Bisa Bikin Stres, Simak Penjelasan Psikolog & Cara Mengatasi

Korban Bertambah, Satu Mahasiswa Dinyatakan Positif Virus Corona, Aktivitas Pasien Dilacak


"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad.
Hal itu dikatakannya saat membacakan putusan di sidang kode etik, di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).

Selain Evi Novida, pihak DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Arief Budiman.
Dia selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Sanksi juga untuk Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra,
Teradu V Viryan, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari masing-masing selaku Anggota KPU RI terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.

Lalu, menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan.
Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan," ujarnya.

Adapun, pihak DKPP meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini," tuturnya.

 TERNYATA Kerja di Rumah Bisa Bikin Stres, Simak Penjelasan Psikolog & Cara Mengatasi

 Korban Bertambah, Satu Mahasiswa Dinyatakan Positif Virus Corona, Aktivitas Pasien Dilacak


Serta, Presiden Joko Widodo juga diminta untuk melaksanakan putusan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan," katanya.

Putusan itu diputuskan dalam rapat pleno oleh 4 (empat) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting, 
 
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved