Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Kesehatan Batal Naik, Bagaimana Peserta yang Sudah Terlanjur Bayar Iuran?

BPJS Kesehatan Batal Naik, Bagaimana Peserta yang Sudah Terlanjur Bayar Iuran?

Editor: Waode Nurmin
TRIBUN MANADO/ANDREAS RUAUW
BPJS Kesehatan Batal Naik, Bagaimana Peserta yang Sudah Terlanjur Bayar Iuran? 

TRIBUN-TIMUR.COM - Iuran BPJS Kesehatan batal naik, bagaimana nasib peserta yang sudah bayar iuran?

Mahkamah Agung Republik Indonesia mencabut Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (27/2) muncul masalah baru.

Sebab pemerintah dan peserta BPJS Kesehatan Mandiri maupun pekerja sudah terlanjur membayarkan iuran kepada BPJS Kesehatan.

Kabar Sedih Dokter Handoko Gunawan yang Viral Karena Corona Masuk ke ICU Sesak Nafas, Kondisi Kini

Nasib Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam Blunder Soal 49 TKA dari China, Namanya Trending Twitter

Update Daftar Harga Hp Oppo Maret 2020, Oppo A31, Oppo A5s, Oppo Reno2 F, Oppo A5 2020

Pembayaran refund ini khususnya untuk peserta BPJS Kesehatan Mandiri maupun pekerja yang dasar hukumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Sebagai gambaran MA mencabut, pasal 34 ayat 1 Perpres yang mengatur menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Pasal tersebut menaikkan iuran kelas III sebesar Rp 42.000 perihal bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan dan kelas I sebesar Rp 160.000 per bulan.

Pada pasal 2 menyatakan kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2020. MA menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Oleh karena itu, iuran BPJS kesehatan kembali pada iuran lama. Iuaran kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan, iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Selasa (18/2) mengingatkan bahwa keputusan pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tersebut juga memiliki risiko lain.

"Jika meminta Perpres dibatalkan maka kami Kemenkeu yang sudah transfer Rp 13,5 triliun untuk tahun 2019, ini ditarik kembali,” tutur Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi II, Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI bersama pemerintah, Selasa (18/2).

Iuran yang dibayarkan oleh pemerintah ini merupakan iuran untuk peserta BPJS Kesehatan yang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Pasalnya, pemerintah telah membayarkan tambahan PBI sebagai konsekuensi kenaikan tarif iuran sesuai Perpres 75/2019 pada tahun lalu sebesar Rp 13,5 triliun.

 Kabar Sedih Dokter Handoko Gunawan yang Viral Karena Corona Masuk ke ICU Sesak Nafas, Kondisi Kini

 Nasib Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam Blunder Soal 49 TKA dari China, Namanya Trending Twitter

 Update Daftar Harga Hp Oppo Maret 2020, Oppo A31, Oppo A5s, Oppo Reno2 F, Oppo A5 2020

Jika kemudian Perpres dibatalkan, maka Kemenkeu perlu menarik kembali tambahan talangan PBI tersebut agar tak menjadi catatan saat audit laporan keuangan pemerintah oleh BPK nantinya.

Selain tak menyelesaikan masalah secara struktural, pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan juga berkonsekuensi membatalkan penambahan bantuan PBI yang telah disalurkan pemerintah untuk semester II-2019 lalu.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan bukan merupakan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah defisit BPJS Kesehatan yang dinilainya sudah kronis saat ini.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved