Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Klinik Kecantikan Belle Beauty Care

Dokter Pemilik Klinik Kecantikan Belle Beauty Care: Sejak 2005 Saya Praktek Tidak Pernah Ada Masalah

Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menetapkan dr Elisabeth Susana M Biomed sebagai tersangka dalam kasus malpraktik yang menyebab

Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
Hasan Basri/Tribun Timur
Pemilik klinik Belle Beauty Care, dr Elisabeth Susana M Biomed kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (16/3/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pemilik klinik Belle Beauty Care, dr Elisabeth Susana M Biomed kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (16/3/2020). Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Dalam Sidang yang dipimpin langsung Suratno dan dua majelis hakim Zulkifli Heyneng, terdakwa memaparkan terkait praktek yang dilakukan terdakwa selama ini.

Menurut terdakwa, dirinya memulai praktek sejak 2005. Selama menangani pasien belum pernah bermasalah dengan pasien yang dirawatnya.

"Sebagai seorang dokter saya sudah mengikuti pelatihan dan seminar dan mengupradate wawasan saya. Saya mulai praktek sejak
2005 dan tidak pernah ada masalah," kata Elisabeth dalam persidangan.

Di hadapan Hakim juga terdakwa membantah dakwaan JPU melakukan tindakan malpraktik yang menyebabkan pasiennya mengalami kebutaan.

Dia juga mengaku sudah berusaha memberikan pertolongan ke korban dengan merujuk ke rumah sakit untuk mengobati mata korban yang mengalami kebutaan.

Pemilik klinik Belle Beauty Care, dr Elisabeth Susana M Biomed  kembali  menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar,  Senin (16/3/2020).
Pemilik klinik Belle Beauty Care, dr Elisabeth Susana M Biomed kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (16/3/2020). (Hasan Basri/Tribun Timur)

Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menetapkan dr Elisabeth Susana M Biomed sebagai tersangka dalam kasus malpraktik yang menyebabkan seorang perempuan asal Palembang mengalami kebutaan.

Perempuan inisial ADF melakukan operasi plastic pada bagian hidung. Setelah disuntik piller di hidungnya langsung menyebabkan buta permanen pada mata sebelah kiri.

Menurut Ridwan perbuatan terdakwa dijerat pasal berlapis yaitu UU praktek kedokteran, dan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang mengalami kebutaan.

"Kalau undang undang kedokteran hanya dikenakan denda Rp 50 juta, tapo saya ambil juga dari KUHP pasal 360 karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat/cacat. Ancaman hukumannya 5 tahun," paparnya. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved