Virus Corona
Cegah Virus Corona, Ombudsman RI Perwakilan Sulbar Sarankan Pemda Liburkan Sekolah 14 Hari
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, sarankan Pemerintah Daerah segera meliburkan sekolah untuk sementara selama 14 hari.
Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, sarankan Pemerintah Daerah segera meliburkan sekolah untuk sementara selama 14 hari.
Hal tersebut sehubungan dengan perkembangan penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Lukman Umar, mengatakan, peliburan sekolah untuk sementara guna mensterilkan areal sekolah guna pencegahan virus corona yang menjadi ancaman global saat ini.
"Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat menganggap perlu memberikan saran kepada Pemerintah Daerah se Sulbar," kata Lukman.
Lukman menjelaskan, isu yang Corona semakin masif dan penetapan bencana nasional non alam oleh pemerintah pusat, perlu jadi perhatian serius.
Berikut Pernyataan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat
Mencermati perkembangan baik di pusat maupun di daerah terkait dengan penyebaran Virus Corona/Covid 19 yang semakin masif dan penetapan bencana nasional non alam oleh pemerintah pusat, maka Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat perlu memberikan saran kepada Pemerintah Daerah, lingkup Provinsi Sulawesi Barat.
1. Gubernur, Bupati dan pihak terkait lingkup Sulawesi Barat segera membentuk Gugus Tugas Penanggulangan Corona.
2. Para Pihak segera mengidentifikasi dan melakukan pengawasan pada wilayah wilayah yang berpontensi menjadi pusat penyebaran virus Corona
3. Menghimbau ASN dan atau pejabat publik untuk sementara waktu untuk tidak melakukan kunjungan kerja keluar Sulawesi Barat.
4. Petugas yang berwenang harus memberikan informasi terkait penyebaran virus corona secara terbuka kepada masyarakat.
5. Rumah Sakit sebagai rumah sakit rujukan dan Rumah sakit yang ada di Sulbar khususya kota Mamuju untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung dan peralatan sesuai SOP yg ada serta APD utk para medis yang memadai.
6. Pihak yang berwenang harus melakukan pemantauan pada setiap pintu masuk kedatangan dari dan keluar Sulawesi Barat baik melalui laut, darat dan udara.
7. Terkhusus untuk Pemerintah Kab. Pasangkayu, Ombudsman menyarankan untuk memantau pelabuhan Pasangkayu yang disandari kapal dari luar Negeri khususnya kapal dari Cina untuk mengantisipasi menyebarnya virus corona.
8. Pihak yang berwenang segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan khususnya pada pabrik atau lainnya yang mempekerjakan TKA.