Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bunuh Istri Karena Diblokir di WhatsApp, Ketut Divonis 8 Tahun Penjara: Ekspresi Wajahnya Datar

Bunuh Istri Karena Diblokir di WhatsApp & Facebook, Ketut Divonis 8 Tahun Penjara: Ekspresi Wajahnya Datar

Editor: Hasrul
The Indian Express
Ilustrasi pembunuhan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bunuh Istri Karena Diblokir di WhatsApp & Facebook, Ketut Divonis 8 Tahun Penjara: Ekspresi Wajahnya Datar

Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (16/3/2020).

Pelakunya adalah I Ketut Gede Ariasta (23) yang tega membunuh istrinya, Ayu Seriasih.

Ketut Gede membunuh istrinya lantaran tersinggung dengan unggahan status di facebook.

Terdakwa kelahiran Abang, Karangasem ini diganjar hukuman delapan tahun penjara.

Mendengar putusan itu, terdakwa tampak tenang dan terkesan dingin.

Ekpresi wajahnya pun datar.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa yang melalui tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima.

Sementara Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini mewakili Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie menyatakan masih pikir-pikir.

"Kami jaksa masih pikir-pikir, Yang Mulia," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya jaksa menuntut Ariasta dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Meski demikian, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

Total 63 Pasien Corona dan 0 Kematian , Rusia Bangun Rumah Sakit Baru Khusus Corona

VIDEO Rocky Gerung Sebut Pemerintah Terlalu Rakus Paksa Turis ke Indonesia di Tengah Wabah Corona

Dua Kali Bercerai dan Kesepian, Pria 32 Tahun di Kalimantan Cabuli Anaknya Berulang Kali, Kronologi

Terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban.

Terdakwa dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut.

"Mengadili, menjatuhkan pidana atas diri terdakwa I Ketut Gede Ariasta dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," tegasnya Hakim Ketua Heriyanti.

Diungkap dalam surat dakwaan, peristiwa penikaman terjadi pada hari Kamis 17 Oktober 2019 sekitar pukul 01.30 Wita bertempat di kamar kos di Jalan Gunung Sang Hyang 124, Padangsambian, Denpasar.

Saat itu terdakwa datang ke kos korban.

Lantaran pintu kos tertutup dan terkunci, terdakwa mendobrak hingga pintu kamar terbuka.

Terdakwa masuk dan saat berada di dalam langsung menanyakan ke korban yang tak lain istrinya terkait postingan yang ditulis korban di facebook.

Juga menanyakan kenapa korban memblokir WhatsApp (WA) dan facebook milik terdakwa.

Ditanyakan tentang hal itu, korban menjawab, bahwa tidak ada sangkut paut lagi dengan terdakwa.

Lalu terjadi lah cekcok mulut antar keduanya.

Kemudian korban hendak keluar kamar.

Sedangkan terdakwa yang sudah diselimuti emosi kemudian mengeluarkan sebilah pisau berukuran 15 cm dari tasnya.

Lalu menusuk punggung korban sebanyak dua kali dan korban jatuh bersimbah darah.

Setelah melakukan penusukan, terdakwa pergi dan mengunci kamar kos itu.

"Antara terdakwa dan korban adalah pasangan suami istri yang menikah 11 Juni 2015. Korban dirawat inap selama 13 hari. Korban dinyatakan meninggal dunia tanggal 31 Oktober 2019 pukul 23.35 Wita. Berdasarkan Visum Et Repertum dokter RSUP Sanglah penyebab kematian luka tusuk pada sisi kiri yang menembus paru kiri korban," ungkap Jaksa Cok Intan kala itu. (Putu Candra)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Habisi Nyawa Istri Gara-gara Status Facebook, Ekspresi Gede Ariasta Dingin Divonis 8 Tahun Penjara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved