Breaking News
Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Resmob Bekuk Pelaku Curat

Resmob Polda Sulsel Bekuk Tiga Pelaku Curat, Salah Satunya Residivis

Ketiga pelaku ditangkap kurang dari 1x24 jam setelah melakukan aksinya di salah satu perumahan di Makassar, Jumat (13/3/2020) subuh.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Imam Wahyudi
Kaswadi/tribun-timur.com
Konferensi pers penangkapan pelaku curat di Markas Resmob Polda Sulsel, Jl Hertasning, Makassar, Jumat (13/3/2020) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Unit Reskrim Mobile (Resmob) Polda Sulsel menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Ketiga pelaku ditangkap kurang dari 1x24 jam setelah melakukan aksinya di salah satu perumahan di Makassar, Jumat (13/3/2020) subuh.

Hal ini disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Wijanarko didampingi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam konferensi pers di Markas Resmob Polda Sulsel, Jumat (13/3) malam.

Markas Resmob Polda Sulsel berada di Jl Hertasning, Buakana, Kecamatan Rappocini, Makassar,

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Rahmat Tahir (29), warga JL Malengkeri, Kecamatan Tamalate, Makassar.

 Muh, Nur Ichsan Alqadri (19) warga Jl Kompleks Kodam, Kecamatan Rappocini dan Syafruddin (46) warga Kompleks Kodam, Kecamatan Rappocini.

Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Didik mengatakan, salah satu pelaku  atas nama Rahmat Tahir telah berulang kali melakukan aksi serupa dan telah dijatuhi hukuman.

“Rahmat sudah berkali kali melakukan curat, bahkan sudah lima kali menjalani  hukuman dalam tindakan pencurian, dan ini yang ke enam kalinya,” katanya.

Rahmat, kata Didik, telah menjalani hukuman dua tahun penjara, sebelas bulan penjara dan terakhir tujuh bulan penjara.

Didik pun berharap untuk aksi yang keenam kalinya ini akan ditambakan dengan  pasal residivis agar memberi efek jera kepada pelaku.

“Kita akan tambahkan pasal residivis. Dengan pasal residivis, vonis yang dijatuhkan lebih dari yang biasanya karena ini sudah  berkali-kali,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Resmob Polda Sulsel menangkap tiga pelaku curat.

Dua pelaku yakni Rahmat dan Muh, Nur Ichsan Alqadri ditangkap di salah satu rumah makan di JL Malengkeri.

Sementara Syafruddin ditangkap setelah pengembangan, kemudian Syafruddin ditangkap di lokasi mereka akan melakukan aksi kembali.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved