Pembunuhan di Pasar Bonto bonto Pangkep
Bunuh Kekasih, Singking Terancam Hukuman Seumur Hidup
Pelaku ini hendak menagih korban sebesar Rp 500 ribu, tapi tak kunjung diberikan. Sehingga pelaku mulai emosi dan terjadi adu mulut.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUNPANGKEP.COM, MA'RANG - Sitti Umrah (31) yang ditemukan tewas bersimbah darah di rukonya di Pasar Bonto-bonto, Kecamatan Ma'rang, Pangkep, Sulawesi Selatan dipastikan oleh Polisi sebagai korban pembunuhan.
Kurang dari 24 jam, Polisi langsung mengamankan seorang pria, Amiruddin alias Singking (42) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan sadis itu.
"Sudah ditangkap (pelakunya). Sementara dalam pemeriksaan," ujar Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji, Jumat (13/03/2020).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan motif pembunuhan ini bermula ketika pelaku yang tak lain kekasihnya sendiri mendatangi Rumah Toko (Ruko) korban sekitar pukul 13.00 WITA, pada kamis 12 Maret 2020, kemarin.
Kemudian, pelaku ini hendak menagih korban sebesar Rp 500 ribu, tapi tak kunjung diberikan. Sehingga pelaku mulai emosi dan terjadi adu mulut.
Emosi pelaku kian memuncak, karena saat adu mulut, korban ini mengaku jika sebenarnya ia telah mempunyai kekasih lain.
Tak terima dia diselingkuhi, sehingga pelaku langsung membunuh korban.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujarnya Sabtu (14/3/20).
"Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Mapolres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut," lanjutnya
Dalam kasus ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis badik yang digunakan membunuh korban serta sejumlah rokok.
Laporan Tribunmaros.com, Andi M Ikhsan
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)