Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prostitusi Online Sesama Jenis

Ungkap Prostitusi Online Sesama Jenis & Pijat Vitalitas, Polda Temukan 35 Kondom, 2 Bra & 5 Wig

Ungkap Prostitusi Online Sesama Jenis & Pijat Vitalitas, Polda Temukan 35 Kondom, 2 Bra & 5 Wig

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ungkap Prostitusi Online Sesama Jenis & Pijat Vitalitas, Polda Temukan 35 Kondom, 2 Bra & 5 Wig. (ilustrasi) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ungkap Prostitusi Online Sesama Jenis & Pijat Vitalitas, Polda Temukan 35 Kondom, 2 Bra & 5 Wig.

Polisi mengungkap praktik prostitusi online sesama jenis (gay) di Kota Semarang.

Pengungkapan kasus dilakukan langsung oleh Polda Jateng.

Berawal dari hasil patroli siber yang dilaksanakan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng.

Gadis 7 Tahun Dinikahi Pemuka Agama dan Pengasuh Anak, Tinggal Serumah & Orangtua Tak Keberatan

Hendak Pesta Seks & Sabu Bareng Tiga Wanita Nakal, Pemuda Dibekuk Polisi, Sudah 30 Kali Menjambret

Dalam patrolinya, Subdit V Siber menemukan akun twitter yang menawarkan jasa pijat sensual sesama jenis.

"Penelusuran mendalam yang dilakukan akhirnya menemukan media sosial Twitter @Pijatsemarang5 yang menawarkan jasa pijat capek plus vitalitas dengan pelaku atas inisial FA.

Ungkap Prostistusi Online Sesama Jenis & Pijat Vitalitas, Polda Temukan 35 Kondom, 2 Bra & 5 Wig
Ungkap Prostistusi Online Sesama Jenis & Pijat Vitalitas, Polda Temukan 35 Kondom, 2 Bra & 5 Wig (TribunJateng)

Tarifnya Rp 400.000," ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitrina Sutisna kepada Tribun Jateng, Kamis (12/3).

 

Menurut Kombes Pol Iskandar, FA (28) merupakan warga Pondok Raden Patah, Kota Semarang.

Lokasi pijat gay semarang
Lokasi pijat gay semarang (Istimewa)

FA berhasil ditangkap dalam penggerebegan di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Kamis (5/3) sekitar pukul 23.00 WIB lalu.

Setelah penangkapan FA, polisi pun melakukan pengembangan.

Petugas berhasil menangkap pelaku lainnya, yakni AW (32), warga Jalan Argorejo X, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Semarang Barat.

AW tak lain berperan sebagai mucikari.

AW berhasil ditangkap di Sleman, Yogyakarta, pada Jumat (6/3).

 Gadis 7 Tahun Dinikahi Pemuka Agama dan Pengasuh Anak, Tinggal Serumah & Orangtua Tak Keberatan

 Hendak Pesta Seks & Sabu Bareng Tiga Wanita Nakal, Pemuda Dibekuk Polisi, Sudah 30 Kali Menjambret

Kombes Pol Iskandar menyebutkan praktik prostitusi via Twitter ini modusnya melalui panti pijat plus.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol R. Y. Wihastono Yoga Pranoto, menambahkan, tempat praktik pijat plus-plus sesama jenis tersebut diketahui dilakukan di sebuah hotel yang berlokasi di Gajahmungkur.

Di sana, polisi mengamankan FA.

Setelah mendapat keterangan dari pelaku, anggota Subdit V Siber juga langsung melakukan penelusuran.

Mereka mengejar mucikari bisnis prostitusi online ini sampai di salah satu kos, daerah Jalan Kapulogo Nologaten Catur Tunggal, Sleman, Yogyakarta.

"Setelah mucikari tersebut ditangkap dan dilakukan interogasi.

Pengakuannya, AW mengakui berperan sebagai penyedia pelayanan jasa pijat vitalitas.

Kalau tersangka FA berperan sebagai anak asuh," jelas Kombes Pol Wihastono.

 Gadis 7 Tahun Dinikahi Pemuka Agama dan Pengasuh Anak, Tinggal Serumah & Orangtua Tak Keberatan

 Hendak Pesta Seks & Sabu Bareng Tiga Wanita Nakal, Pemuda Dibekuk Polisi, Sudah 30 Kali Menjambret

Selanjutnya, dua pelaku dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang turut diamankan, antara lain 4 unit handphone, 5 wig, dua buah bra atau BH, dan 35 bungkus kondom.

Selain itu, ada juga 4 bungkus suplemen, 1 buku tabungan, satu buah KTP atas nama Ary Wibowo, serta uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang ikut disita.

"Ini masih dilakukan pendalaman oleh anggota.

Sementara ini, masih baru dua orang yang kita amankan.

Kalau sudah ada perkembangan nanti kita sampaikan lagi," terang dia.

Sejauh ini, dua pelaku masih mendekam di ruang tahanan Polda Jateng untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Atas kasus ini, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

"Kedua pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah," pungkas Wihastono. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BERITA LENGKAP: 5 Wig, 2 Bra dan 35 Kondom Diamankan dalam Kasus Prostitusi Gay Online di Semarang, 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved