Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buruh Tolak RUU Omnibus Law

VIDEO: Ratusan Buruh di Wajo Turun ke Jalan, Tolak RUU Omnibus Law

Aksi di mulai di Lapangan Merdeka Sengkang, lalu berlanjut ke simpan enam tugu BNI, lalu dilanjutkan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Syamsul Bahri

TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI) Kabupaten Wajo berunjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di sejumlah titik di Sengkang, Kabupaten Wajo, Rabu (11/3/2020).

Aksi di mulai di Lapangan Merdeka Sengkang, lalu berlanjut ke simpan enam tugu BNI, lalu dilanjutkan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wajo.

Massa menuntut, agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dalam RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law, hapuskan buruh kontrak, UMP tidak boleh dihilangkan, dan pengurangan jumlah pesangong tidak dibenarkan.

"Jika RUU ini disahkan, masa depan pekerja kita sudah tidak ada, tidak akan ada lagi pengusaha yang dipidana karena UU ini," kata Ketua DPC FPE KSBSI Kabupaten Wajo, Abdul Kadir Nongko.

Lebih lanjut, RUU Omnibus Law juga dianggap cuma memihak ke pengusaha dan bertentangan dengan Pancasila.

"UU ini tidak jelas naskah akademiknya, cuma memihak pengusaha dan bertentangan dengan Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Kadir Nongko menambahkan, ketakutan-ketakutan buruh apabila RUU Omnibus Law disepakati oleh pemerintah pusat dan DPR RI, maka akan berdampak pada para tenaga kerja lokal.

Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI) Kabupaten Wajo berunjuk rasa menolak RUU Omnibus Law, Sengkang, Rabu (11/3/2020).
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI) Kabupaten Wajo berunjuk rasa menolak RUU Omnibus Law, Sengkang, Rabu (11/3/2020). (Hardiansyah Abdi Gunawan/Tribun Timur)

"UMP dihilangkan, kontrak kerja tidak menentu, berkaitan jam kerja, jam kerja tidak lagi melihat hari libur atau malam hari, tergantung perusahaan, sungguh tidak manusiawi," katanya.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wajo, Sahran mendukung para buruh dalam menolak RUU Omnibus Law.

"Kami akan berkoordinasi dengan bapak Bupati, dan DPRD, dan menyatakan sikap menolak perubahan UU Ketenagakerjaan ini," katanya.

Aksi penolakan RUU Omnibus Law lalu dilanjutkan di Kantor Bupati Wajo dan Kantor DPRD Wajo. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved