DJP Online
Langkah-langkah Lapor SPT Online e-Filing, Login djponline.pajak.go.id, Jangan Lupa Password & EFIN
Langkah-langkah Lapor SPT Online e-Filing, Login djponline.pajak.go.id, Jangan Lupa Password & EFIN
TRIBUN-TIMUR.COM - LOGIN DJP Online djponline.pajak.go.id Cara Lapor SPT Online e-Filing, Batas 31 Maret, Telat Didenda
Sudahkan Anda melaporkan SPT Online atau e-Filing?
Jika belum, segera laporkan. Jika telat, kena denda loh.
Jika telat denda bagi Wajib Pajak OrangPribadi yaitu Rp 100 ribu.
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan SPT yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.
Batas akhir lapor SPT pajak yaitu tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Dilansir TRIBUN-TIMUR.COM dari laman resmi https://pajak.go.id, ada tiga jenis formulir yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan yaitu 1770 S, 1770 SS, dan 1770.
Nah, untuk kali ini, TRIBUN-TIMUR.COM akan membagikan tutorial Cara Laporkan SPT Online e-Filing Formulir 1770 S dan Formulir 1770 SS.