BPJS Kesehatan
Mahasiswi Asal Gowa Ini Gembira Iuran BPJS Batal Naik
MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar dua kali lipat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Mahasiswi cantik asal Kabupaten Gowa, Nuranita menyambut dengan gembira.
Menurutnya, putusan MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat tepat.
Sebab, kenaikan iuran dua kali yang berlaku sejak 1 Januari 2020 dinilai sangat memberatkan masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
"Saya sebagai peserta BPJS merasa terbantu kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan," katanya kepada Tribun Timur, Selasa (10/3/2020).
Mahasiswi Kehutanan Universitas Hasanuddin ini menilai, daya beli masyarakat masih sangat rendah saat ini.
Belum lagi jumlah pengangguran yang masih banyak.
"Kalau Iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, sama halnya kalau rakyat kecil dilarang sakit. Alhamdulillah MA membatalkan," tuturnya.
Nita, sapaan, terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas II.
Sebab, ayahnya hanya berprofesi sebagai wirausaha.
Berikut Profilnya
Nama lengkap: Nuranita
Tempat tanggal lahir: Limbung, 07 Agustus 1997
Nama Ayah: Hatta
Pekerjaan: Wiraswasta
Nama Ibu: Alm. Erni
Pekerjaan:-
Jumlah bersaudara:1
Kelas BPJS Kesehatan: II
Riwayat Pendidikan:
1. SDI Bontobu’ne
2. SMP Negeri 1 Bajeng
3. SMA Negeri 1 Bajeng
4. S1 Kehutanan Universitas Hasanuddin
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)