BPJS Kesehatan
Iuran Turun, Kepala Cabang BPJS Gowa Tunggu Salinan Putusan MA
MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar dua kali lipat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Gowa masih menantikan salinan putusan dari MA.
"Terkait putusan MA, kami belum bisa memberikan komentar lebih lanjut. Sampai saat ini, BPJS Kesehatan belum menerima salinan resmi hasil putusan MA," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gowa, dr Lesti Mufliha kepada Tribun, Selasa (10/3/2020).
dr Lesti mengatakan, pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap putusan resmi dari pemerintah.
Menurutnya, iuran BPJS Kesehatan yang sempat dinaikkan sejatinya diharapkan program JKN KIS akan mengalami perbaikan dalam hal pemanfaatan pelayanan dan kualitas layanan.
Menurutnya, besaran iuran yang disesuaikan sebenarnya tidaklah besar jika dibandingkan dengan besarnya manfaat program JKN KIS.
"Ketika ada peserta yang sakit atau butuh pelayanan kesehatan," bebernya.
Sejauh ini, katanya, BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Gowa telah bekerja sama dengan tiga Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan di Kabupaten Gowa.
"Ada 3 Faskes yang kami kerja sama, yaitu RSUD Syekh Yusuf, RSU Thalia Irham dan Klinik Mata Hasanuddin," ucapnya.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)