Istri Anggota DPRD Gelapkan Uang
Istri Anggota DPRD Maros Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Senilai 3 Miliar, Begini Modusnya
Ia menggelapkan uang perusahaan milik CV Karya Kita. Perusahaan ini bergerak di bidang produsen buah markisa.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - RR, istri seorang anggota DPRD Maros diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 3 miliar.
Ia menggelapkan uang perusahaan milik CV Karya Kita. Perusahaan ini bergerak di bidang produsen buah markisa.
Menurut Wakil Direktur CV Karya Kita, Doni Hamid mengatakan, pelaku telah bekerja selama 20 tahun sebagai kasir di perusahaan tersebut.
Pelaku mengambil uang dengan cara bertahap. Jika ada penyetoran barang atau jasa, tidak sampai di perusahaan.
"Ia yang memegang uang dan pembukuan perusahaan," ujarnya saat konferensi pers di My Coffee, Jl Pasar Ikan, Kecamatan Ujung Pandang Makassar, Selasa (10/3/2020) siang.
Doni menuturkan, pihaknya baru mengetahui ada kerugian perusahaan setelah di lakukan audit internal pada Mei 2019.
"Audit pertama dilakukan pada kurun waktu April 2017 hingga April 2019. Didapati ada kerugian perusahaan senilai 1,3 miliar," ujarnya.
Setelah didapati hasil audit, kata Doni, pihak perusahaan menghubungi pelaku untuk meminta keterangan.
Pelaku pun, mendatangi rumah Direktur Utama Perusahaan, Philip Karundeng. Pada pertemuan pelaku mengakui perbuatannya.
Perusahaan menilai ada itikad baik dari pelaku untuk mengganti rugi.
Maka disepakati, perusahaan memberikan keringanan dengan jumlah harus dibayar pelaku sebesar Rp 1 Miliar 157 juta.
Namun setelah beberapa lama, pelaku tidak koperatif dan tidak memenuhi janjinya.
Doni melanjutkan perusahaan kembali melakukan audit. Audit dilakukan dalam kurun waktu Januari 2015 hingga Desember 2016.
Perusahaan kembali menemukan kerugian sebesar Rp 1,8 Miliar.
Setelah mendapatkan hasil audit kedua, perusahaan, sambung Doni kembali menghubungi pelaku untuk bertanggung jawab.
Akan tetapi pelaku kembali tidak kooperatif.
"Tidak ada langkah untuk mengganti dan menghubungi kami," sesal Doni.
Pihak perusahaan pun kemudian memuat persoalan ini ke media.
Hal ini dilakukan kata Doni, agar pelaku memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang digelapkan.
Setelah dimasukkan di media, pelaku mendatangi kembali rumah Philip untuk meminta maaf, dan diberikan waktu untuk mengganti hasil kerugian perusahaan.
Namun seiringnya waktu dan tidak adanya kepastian, perusahaan melaporkan pelaku ke Polda Sulawesi Selatan pada Minggu 4 Oktober 2019.
Setelah dilakukan proses hukum dan semua unsur terpenuhi, pada 25 Februari 2020 pelaku di tahan.
Menurut kuasa hukum CV Karya Kita, Yusuf Rajab, jika tidak ada halangan pelaku akan menjalani sidang perdana pada Kamis (13/3/2020).
Yusuf meminta kepada penegak hukum untuk profesional dalam menangani kasus ini.
Pihaknya pun tetap membuka lebar pintu perdamaian kepada pelaku.
"Kami membuka terus pintu perdamaian sampai ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut, karena ini kerugian yang sangat besar," ujar Yusuf.
Yusuf pun mengaku telah menelusuri aset pelaku yang merupakan istri anggota DPRD Maros.
"Dia istri seorang anggota dewan. Saya telah menelusuri, rumahnya tiga lantai dan memiliki aset di Maros, tapi tidak ada itikad baik mengembalikan," tambah Yusuf.
Pelaku, kata Yusuf hanya ingin mengembalikan kerugian senilai 1,1 miliar. Namun, belum jelas kapan akan dibayarkan.
Selain hukum pidana, Yusuf mengatakan pihaknya juga akan melakukan gugatan perdata dan melaporkan dengan tindak pidana pencucian uang jika pelaku memang tidak ada itikad baik melakukan ganti rugi.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Kaswadi Anwar