Pelaku Narkoba di Bulukumba
Gunakan Sabu, Sat Narkoba Polres Bulukumba Tangkap Juharta di Kajang
Juharta dan Dandi diamankan polisi Selasa (10/3/2020) dini hari, di Kelurahan Tana Jaya, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNBULUKUMBA.COM, KAJANG - Satuan Narkoba Polres Bulukumba, kembali mengamankan tiga pengguna sabu.
Mereka adalah Juharta (17 tahun) dan Dandi (18 tahun). Keduanya masih berstatus sebagai pelajar.
Juharta dan Dandi diamankan polisi Selasa (10/3/2020) dini hari, di Kelurahan Tana Jaya, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Penangkapan keduanya dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali.
AKP Hambali yang dimintai keterangannya, menjelaskan, bahwa Juharta ditangkap setelah dicurigai mengantongi sabu.
Dan benar, saat diperiksa polisi, ditemukan barang bukti sabu dalam penguasaannya.
"Setelah itu pelaku mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari temannya bernama Dandi, sehingga anggota melakukan penangkapan dan mengamankan Dandi di rumahnya," jelas AKP Hambali.
Kini, kedua remaja ini telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di hari yang sama, polisi juga mengamankan pria berusia 28 tahun bernama Syahrul.
Syahrul merupakan wiraswasta asal Desa Lembang Lohe, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Dari pengakuannya, Syahrul juga memperoleh barang haram tersebut dari Dandi. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(/*)
