Libur dan Cuti Bersama
Pemerintah Tambah Jumlah Libur & Cuti Bersama di 2020, Awalnya Hanya 20 Hari, Berikut Rinciannya
Pemerintah Tambah Jumlah Libur & Cuti Bersama di 2020, Awalnya Hanya 20 Hari, Berikut Rinciannya
TRIBUN-TIMUR.COM - Siap-siap, bagi karyawan maupun pegawai akan mendapatkan hari libur dan cuti bersama di 2020.
Hari libur dan cuti tersebut telah dibahas dalam rapat bersama antar-menteri.bersama 2020.
Rapat tipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendi.
Muhadjir Effendi menjelaskan, rapat yang dihadiri Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah ini telah merumuskan penambahan empat hari libur dan cuti bersama tahun 2020 semula 20 hari menjadi 24 hari.

• Cekik Siswi MTs Hingga Tewas, Mayat Dirudapaksa Remaja 16 Tahun, Kronologi
• Kabar Duka buat TNI AD, Detik-detik Anggota Kodim Gugur Tertembak di Papua saat Hendak Shalat Subuh
Rincian Empat Hari Libur dan Cuti Bersama 2020 yang Ditambahkan:
1. Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020.
2. Tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah.
3. Tanggal 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Muhadjir bergarap, keputusan pemerintah terkait penambahan hari libur dan cuti bersama 2020 dapat menguatkan kesatuan Indonesia.
Muhadjir juga berharap, keputusan yang diambil pemerintah ini dapat berdampak positif terhadap perekonomian nasional.
"Dan akan dapat digunakan untuk lebih saling mengenal negara kita agar masyarakat kita saling tahu dalam rangka membangun Indonesia sentris, kesatuan Indoensia, NKRI sehingga hari libur ini dapat dimanfaatkan oleh semua pihak," kata Muhadjir.
Selanjutnya, pemerintah akan mengatur pengkategorian hari libur melalui peraturan presiden sesegera mungkin.
Muhadjir menjelaskan, pertama, hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2051 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983.
Kedua, hari libur bersama yaitu hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan pemerintah dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu.
• Cekik Siswi MTs Hingga Tewas, Mayat Dirudapaksa Remaja 16 Tahun, Kronologi
• Kabar Duka buat TNI AD, Detik-detik Anggota Kodim Gugur Tertembak di Papua saat Hendak Shalat Subuh
Selanjutnya, cuti bersama, yaitu libur yang menggunakan hak cuti dimiliki oleh pegawai atau karyawan.
Sementara itu, bagi aparatur sipil negara akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017.
"Adapun untuk aparatur sipil negara, hal tersebut disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017," kata Muhadjir.
• Cekik Siswi MTs Hingga Tewas, Mayat Dirudapaksa Remaja 16 Tahun, Kronologi
• Kabar Duka buat TNI AD, Detik-detik Anggota Kodim Gugur Tertembak di Papua saat Hendak Shalat Subuh
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 pada Agustus 2019 lalu, Tribunnews kutip dari kominfo.go.id.
Berikut daftar hari libur nasional 2020 yang ditetapkan pada Agustus 2019 lalu:
- 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi.
- 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili.
- 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
- 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942.
- 10 April, Wafat Isa Al Masih.
- 1 Mei, Hari Buruh Internasional.
- 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564.
- 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih.
- 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
- 1 Juni, Hari Lahir Pancasila.
- 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H.
- 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI.
- 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H.
- 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW 15. 25 Desember, Hari Raya Natal.
Berikut daftar cuti bersama 2020 yang ditetapkan pada Agustus 2019 lalu:
- Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.
- Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Libur dan Cuti Bersama 2020 di Tambah Pemerintah, Semula 20 Hari Menjadi 24 Hari