Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MA Batalkan Kenaikan BPJS Kesehatan, ini Iuran yang Harus Dibayar Peserta Kelas I, II & III Sekarang

MA Batalkan Kenaikan BPJS Kesehatan, ini Iuran yang Harus Dibayar Peserta Kelas I, II & III Kini

Editor: Ilham Arsyam
ist
ilustrasi bpjs kesehatan 

Pasal tersebut menaikkan iuran kelas III sebesar Rp 42.000 perihal bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan dan kelas I sebesar Rp 160.000 per bulan.

Pada pasal 2 menyatakan kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2020. MA menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Oleh karena itu, iuran BPJS kesehatan kembali pada iuran lama. Iuaran kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan, iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan.

KLIK TAUTAN AWAL: https://nasional.kontan.co.id/news/ma-batalkan-iuran-bpjs-kesehatan-bagaimana-nasib-iuran-yang-sudah-dibayar?page=all

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved