Sidang Kasus Pembobolan ATM
Khawatir Tak Bisa Kembali ke Negaranya, WNA Asal Rumania Pertanyakan Paspor di PN Makassar
Dua terdakwa warga negara asing (WNA) asal Rumania mempertanyakan barang bukti paspor miliknya yang disita
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua warga negara asing (WNA) asal Rumania mempertanyakan barang bukti paspor miliknya yang disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (9/3/2020).
WNA yang diketahui bernama Gilca Amzulecu George Silviu dan Stancu Razvan Aurelian merupakan terdakwa kasus dugaan percobaan pembobolan ATM dengan modus menggunakan alat skimming.
WNA itu khawatir paspor miliknya yang dijadikan barang bukti jika divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Makassar nanti ikut dimusnahkan.
"Dia pertanyakan paspornya jangan sampai dimusnahkan. Karena kalau dimusnahkan mereka tidak bisa ke negara asalnya," kata Tim Kuasa Hukum terdakwa, Abd Gafur.
Abdul Gafur lalu menjelaskan kepada klienya bahwa semua barang bukti yang disita akan dimusnakan, kecuali paspor tersebut.
Gilca Amzulecu George Silviu dan Stancu Razvan Aurelian disidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (9/3/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Ini merupakan sidang kedua terdakwa atas kasus dugaan percobaan pembobolan ATM di Makassar atau mencuri uang nasabah dengan modus menggunakan alat Skimming.
Saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ada dua orang yakni dari pihak Bank BNI dan seorang vendor.
Kedua saksi mengaku yang melakukan penangkapan bersama dengan aparat Kepolisian setelah terpantau di CCTV.
Gafur berharap kedua klienya mendapatkan keringanan dari majelis hakim. Pasalnya proses pidana kejahatan yang dilakukan klienya belum lengkap karena tidak ada korban.
Kemudian klienya juga mengakui perbutaanya. "Pihak BNI juga mengakui belum ada korban atas perbuatan yang dilakukan pelaku," ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 47 Ayat 1 Junto 31 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sekadar diketahui, terdakwa melakukan percobaan pembobolan sejak 5 Oktober 2019 lalu.
Pelaku terekam CCTV memasang dua alat skimming pada dua mesin ATM yang terletak di Jl Hertasning dan Jl Mappanyukki.
Alat skimming yang digunakan pelaku salah satunya adalah hidden camera atau CCTV yang dipasang di atas tombol pin ATM.
Alat ini mampu merekam semua data para nasabah yang melakukan transaksi di ATM yang sudah dipasangi alat skimming. Aksi pelaku ketahuan setelah terekam CCTV.(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)