Tribun Sidrap
3 Perda Resmi Disahkan Anggota DPRD Sidrap
Rapat Paripurna DPRD Sidrap menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Suryana Anas
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Rapat Paripurna DPRD Sidrap menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Proses pengesahan digelar di Gedung DPRD, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, baru-baru ini.
Tiga Perda tersebut adalah pengolahan air limbah, penetapan desa, dan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
"Persetujuan tiga Perda ini ditandai penandatanganan surat keputusan dan berita acara oleh pihak Pemkab dan DPRD Sidrap," kata Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan dalam rilis yang diterima TribunPinrang.com, Senin (9/3/2020).
Bupati Sidrap, H Dollah Mando turut hadira dalam Rapat Paripurna tersebut.
Ia mengatakan, lahirnya keputusan DPRD yang disepakati secara aklamasi tersebut telah memberi legalitas yuridis untuk dilaksanakan sesuai kesepakatan yang telah dibangun dalam proses pembahasan.
"Tiga ranperda yang telah mendapat persetujuan DPRD ini, telah memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut ke tahapan penetapan dan pemberlakuannya," pungkas Dollah.
Ia berharap, realisasi Perda tersebut memberi peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat ke depan.
"Tentu saja hal ini akan terwujud, jika Perda ini dijalankan sebagaimana mestinya," pungkas Dollah.
(TribunSidrap.com)
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, @herysyahrullah
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)