UKI Paulus
Mahasiswa UKI Paulus Temui Kepala L2DIKTI, Prof Jasruddin: Ini Putusannya
Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia atau UKI Paulus yang terkena sanksi mengadakan pertemuan dengan Kepala L2DIKTI
Penulis: CitizenReporter | Editor: Hasrul
Citizen Reporter
Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia atau UKI Paulus yang terkena sanksi mengadakan pertemuan dengan Kepala L2DIKTI
TRIBUN-TIMUR.COM - Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia atau UKI Paulus yang terkena sanksi mengadakan pertemuan dengan Kepala L2DIKTI.
Pertemuan yang di gelar di ruang kerja Kepala L2DIKTI Wilayah IX Makassar dan Gorontalo diterima langsung oleh Prof Jasruddin pada hari Kamis tanggal 5 Maret yang lalu.
Para Mahasiswa tersebut menuntut agar Pihak Kampus Uki Paulus Mencabut SK Drop Out bagi mereka.
Pertemuan yang difasilitasi oleh pihak L2DIKTI ini bertujuan mencari solusi terbaik bagi para mahasiswa dan pihak UKI Paulus.
Pertemuan yang di gelar di ruang kerja Kepala L2DIKTI Wilayah IX Makassar dan Gorontalo diterima langsung oleh Prof Jasruddin pada hari Kamis tanggal 5 Maret yang lalu.
Para Mahasiswa tersebut menuntut agar Pihak Kampus Uki Paulus Mencabut SK Drop Out bagi mereka.
Pertemuan yang difasilitasi oleh pihak L2DIKTI ini bertujuan mencari solusi terbaik bagi para mahasiswa dan pihak UKI Paulus.

Prof Jasruddin selaku Kepala L2DIKTI, didampingi Sekretaris Pelaksana L2DIKTI, Kepala Bagian Kelembagaan, dan beberapa staf,menerima para mahasiswa dan perwakilan Uki Paulus.
Selain dihadiri oleh para mahasiswa yang terkena sanksi, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh seorang perwakilan dari orang tua mahasiswa.
Dari pihak UKI Paulus sendiri dihadiri oleh beberapa pejabat, diantaranya Ir. Corvis Rantererung selaku Sekretaris Universitas UKI Paulus dan Dr.Yotham Timbonga selaku Senat Universitas, Jeremias Rarsina selaku Biro Hukum UKI Paulus
Selain itu hadir pula, Alpius MT selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan didampingi Wakil Dekan III Fakultas Teknik, Kepala Biro Kemahasiswaan, dan Kepala Biro Keamanan UKI Paulus.
pertemuan ini diputuskan bahwa beberapa mahasiswa yang terkena sanksi akibat demonstrasi yang dilakukan sejak bulan November 2019 hingga Januari 2020 akan diberikan kesempatan lagi untk kembali mengurus surat pindah ke kampus lain.
Wakil Rektor bidang kemahasiswaan UKI Paulus menegaskan bahwa ketetapan ini tidak akan berubah kecuali putusan dari pengadilan.(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)