Kakek di Tomoni Timur Cabuli Cucu
Dihadapan Penyidik, PT Bantah Cabuli Cucunya
PT (69), pelaku yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap AS (14) di Tomoni, Luwu Timur.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTIM.COM, TOMONI - PT (69), pelaku yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap AS (14) di Tomoni, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah digiring di Mako Polsek Mangkutana.
AS merupakan siswi SMP di Tomoni yang tak lain merupakan cucu PT.
Dihadapan penyidik Polsek Mangkutana, PT enggan mengakui perbuatan cabul yang diduga sudah dilakukan tersebut.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Mangkutana, AKP Moh Jamal Ansar kepada TribunLutim.com, Minggu (8/3/2020).
Diketahui, PT mencabuli AS sejak September 2019. Pelaku warga Dusun Lompobangke, Desa Tadulako.
Pelaku melakukan aksinya di rumah miliknya model semi permanen di Desa Tadulako, Kecamatan Tomoni.
Kasus mulai terungkap saat guru AS mulai curiga, AS menujukan perubahan tingkah laku seperti malas ke sekolah sejak Januari 2020.
Guru AS kemudian melakukan pembinaan, Jumat (6/3/2020). Seperti guru pada umumnya, AS lalu dipanggil ke ruang BK untuk diinterogasi perihal malas ke sekolah.
Guru mencari tahu kenapa sampai korban malas pergi ke sekolah. Setelah diinterogasi tigs kali, pada pukul 11.00 Wita hari itu, korban mengaku dicabuli kakeknya, PT.
Korban menyampaikan perbuatan cabul yang dialaminya sudah terjadi beberapa kali sejak ia tinggal bersama PT di sebuah rumah kakeknya tersebut pada September 2019.
Dari pengakuan AS, pihak sekolah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Luwu Timur dan Polsek Mangkutana.
Saat ini, korban tengah didampingi tim pendamping hukum Bidang Perlindungan Perempuan Dan Anak Dinas Sosial Luwu Timur.(*)
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)