PNS Timbun Masker di Moncongloe
Timbun Masker, ASN Rumah Sakit di Makassar Terancam 5 Tahun Penjara dan denda Rp 1 M
Pengawai Negeri Sipil (PNS) disalah satu rumah sakit di Makassar diamankan bersama anaknya Dwi Setyo Utomo (22), dan seorang pria Budi Prakoso (26).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lince (44), pemilik Apotek di Jl Moncongloe, perbatasan Kabupaten Maros dan Kota Makassar, diamankan di Markas Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, Kamis (5/3/2020)
Pengawai Negeri Sipil (PNS) disalah satu rumah sakit di Makassar diamankan bersama anaknya Dwi Setyo Utomo (22), dan seorang pria Budi Prakoso (26).
Ketiganya kedapatan menimbun ratusan boks masker untuk dikirim ke Luar Negeri.
Kepala Unit Satuan Resmob Polsek Panakukkang, Iptu Iqbal Usman mengatakan, ketiga pelaku saat ini masih dalam tahap proses pemeriksaan.
"Untuk statusnya hari ini kami lakukan pemeriksaan, dan kami akan menetapkan statusnya setelah 1x24 jam," ujarnya.
Perbuatan pelaku menimbun masker terancam dikenakan pasal 107 tentang undang undang perdagangan.
Pasal 107 UU Perdagangan mengatur larangan menyimpan barang kebutuhan pokok, dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu.
"Kita kenakan sementara undang undang perdagangan nomor 107 tahun 2014 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun dan dendan 1 miliar," tegasnya.
Terkait ketiga pelaku, polisi dalam waktu dekat akan koordinasi dengan dinas perdagangan, dinas kesehatan, dan pemerintah setempat.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)