Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suami Cemburu

Pakai Pisau Dapur Rudianto Bunuh Istrinya di Bali, Cemburu Lihat Percakapan Mesra Istri & Orang Lain

Pakai Pisau Dapur Rudianto Bunuh Istrinya di Bali, Cemburu Lihat Percakapan Mesra Istri & Orang Lain

Editor: Ansar
ist
ilustrasi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pakai Pisau Dapur Rudianto Bunuh Istrinya di Bali, Cemburu Lihat Percakapan Mesra Istri & Orang Lain.

Seorang warga Sampang Madura, Rudianto (45) cemburu setelah mendapat percakapan istri dengan pria lain.

Istrinya bernama Halimah. Sedang pria yang ditemani bercakap yakni Wawan.

Setelah melihat percakapan tersebut, Rudianto datang ke Bali untuk menemui istrinya. Di sana, korban sedang berkerja.

Cemburu tersebut membuat Wawan menghabisi bnyawa istrinya.

Hal itu membuat Wawan harus berurusan dengan hukum. Kini kasusnya sudah vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (5/3/2020).

Kronologi Gadis 14 Tahun Hamil 4 Bulan Setelah Tiga Kali Dirudapaksa di Toilet Tempat Wisata & Rumah

PNS Rumah Sakit Makassar Ditangkap saat Timbun Ratusan Masker, Cara Pemilik Apotek Kelabui Polisi

Pelaku tampak tenang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) 

Oleh majelis hakim, pria asal Sampang Madura ini dihukum 16 tahun penjara.

Rudianto divonis bersalah karena telah membunuh istri sirinya, Halimah.

Rudianto tega membunuh Halimah karena berlatar cemburu.

Atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa pun menyerahkan kepada tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Peradi Denpasar untuk menyampaikan tanggapan.

"Terimakasih Yang Mulia. Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, terhadap putusan ini kami menerima," ujar I Putu Aris Pratama Darmika selaku anggota penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim pimpinan I Made Pasek.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan belum bersikap dan menyatakan masih pikir-pikir.

Sebelumnya jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini menuntut Rudianto dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Meski putusan lebih ringan dibandingkan tuntutan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved