Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rudapaksa

Kronologi Gadis 14 Tahun Hamil 4 Bulan Setelah Tiga Kali Dirudapaksa di Toilet Tempat Wisata & Rumah

Kronologi Gadis 14 Tahun Hamil 4 Bulan Setelah Tiga Kali Dirudapaksa di Toilet Tempat Wisata & Rumah

Editor: Ansar
Serambinews.com
Pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ditahan Polres , Kamis (5/2/2020). Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiga Kali Dirudapaksa Gadis Bisu Hamil 4 Bulan, Tersangka Tak Mengakuinya, Polisi Sebut Ada Saksi, https://www.tribunnews.com/regional/2020/03/05/tiga-kali-dirudapaksa-gadis-bisu-hamil-4-bulan-tersangka-tak-mengakuinya-polisi-sebut-ada-saksi?page=all. Editor: Hendra Gunawan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gadis 14 tahun yang kondisinya bisu kini hamil empat bulan setelah diperkosa oleh IW (41) warga Aceh Tengah.

Pelaku pemerkosaan telah dibekuk Polres Lhokseumawe, setelah melakukan aksi pemerkosaan kali ketiga.

Penangkapan dirilis oleh Polres Lhokseumawe di Mapolres, Kamis (5/3/2020).

Tersangka kasus ini berinisial IW (41), merupakan warga Aceh Tengah.

Sedangkan korban merupakan warga Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakilnya Kompol Ahzan, menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindakan rudapaksa yang terjadi pada korban sebanyak tiga kali.

PNS Rumah Sakit Makassar Ditangkap saat Timbun Ratusan Masker, Cara Pemilik Apotek Kelabui Polisi

Polres Luwu Timur Dalami Motif Oknum Guru SD Cabuli Muridnya, 11 Saksi Sudah Diperiksa

Pertama kali terjadi di kamar mandi (toilet) sebuah tempat wisata bahari di Lhokseumawe.

 

Kejadian yang pertama kali pada September 2019.

Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra menjelaskan, sedangkan kedua dan ketiga kalinya diduga terjadi pada Oktober dan November 2019 di sebuah rumah kawasan Lhokseumawe.

"Sehingga kondisi korban sekarang sedang hamil empat bulan," ujar AKP Indra T Herlambang.

Sebelumnya, AKP Indra T Herlambang, juga menguraikan kalau kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari keluarga korban pada awal Februari 2020.

"Setelah mendapatkan laporan secara resmi, maka langsung kita lakukan penyelidikan.

Sehingga pada 14 Februari 2020, tersangka pun ditangkap di kawasan Aceh Tengah. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan," ujarnya AKP Indra T Herlambang.

Tersangka membantah

Sedangkan tersangka membantah, melakukan perbuatan dugaan pemerkosaan tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved