Rudapaksa
Kronologi Gadis 14 Tahun Hamil 4 Bulan Setelah Tiga Kali Dirudapaksa di Toilet Tempat Wisata & Rumah
Kronologi Gadis 14 Tahun Hamil 4 Bulan Setelah Tiga Kali Dirudapaksa di Toilet Tempat Wisata & Rumah
TRIBUN-TIMUR.COM - Gadis 14 tahun yang kondisinya bisu kini hamil empat bulan setelah diperkosa oleh IW (41) warga Aceh Tengah.
Pelaku pemerkosaan telah dibekuk Polres Lhokseumawe, setelah melakukan aksi pemerkosaan kali ketiga.
Penangkapan dirilis oleh Polres Lhokseumawe di Mapolres, Kamis (5/3/2020).
Tersangka kasus ini berinisial IW (41), merupakan warga Aceh Tengah.
Sedangkan korban merupakan warga Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakilnya Kompol Ahzan, menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindakan rudapaksa yang terjadi pada korban sebanyak tiga kali.
• PNS Rumah Sakit Makassar Ditangkap saat Timbun Ratusan Masker, Cara Pemilik Apotek Kelabui Polisi
• Polres Luwu Timur Dalami Motif Oknum Guru SD Cabuli Muridnya, 11 Saksi Sudah Diperiksa
Pertama kali terjadi di kamar mandi (toilet) sebuah tempat wisata bahari di Lhokseumawe.
Kejadian yang pertama kali pada September 2019.
Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra menjelaskan, sedangkan kedua dan ketiga kalinya diduga terjadi pada Oktober dan November 2019 di sebuah rumah kawasan Lhokseumawe.
"Sehingga kondisi korban sekarang sedang hamil empat bulan," ujar AKP Indra T Herlambang.
Sebelumnya, AKP Indra T Herlambang, juga menguraikan kalau kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari keluarga korban pada awal Februari 2020.
"Setelah mendapatkan laporan secara resmi, maka langsung kita lakukan penyelidikan.
Sehingga pada 14 Februari 2020, tersangka pun ditangkap di kawasan Aceh Tengah. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan," ujarnya AKP Indra T Herlambang.
Tersangka membantah
Sedangkan tersangka membantah, melakukan perbuatan dugaan pemerkosaan tersebut.