Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KABAR TERBARU Kasus Vina Garut, VA Dituntut 5 Tahun Penjara & Denda Rp 1 M: Penggalan Video Diputar

KABAR TERBARU Kasus Vina Garut, VA Dituntut 5 Tahun Penjara & Denda Rp 1 M: Penggalan Video Diputar

Editor: Hasrul
TribunJabar.com
KABAR TERBARU Kasus Vina Garut, VA Dituntut 5 Tahun Penjara & Denda Rp 1 M: Penggalan Video Diputar 

TRIBUN-TIMUR.COM - KABAR TERBARU Kasus Vina Garut, VA Dituntut 5 Tahun Penjara & Denda Rp 1 M: Penggalan Video Diputar

Kasus Video Vina Garut memasuki babak baru berupa tuntutan kepada pemeran perempuan VA.

VA dituntut lima tahun penjara dan denda dengan nominal yang cukup fantastis.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2020) pukul 14.00 WIB.

VA yang hadir mengenakan masker, terus tertunduk saat digiring dari ruang tahanan ke ruang sidang.

VIDEO Panas Mirip Vina Garut Viral, Biadabnya Suami Undang 4 Teman Berhubungan Badan dengan Istri

Ramalan Zodiak Besok Jumat 6 Maret 2020: Virgo Banyak Perubahan & Saatnya Scorpio Wujudkan Impian

Seusai sidang, VA juga menghindari sorotan kamera para wartawan.

UPDATE Kondisi Miris VA saat Video Vina Garut Diputar di Sidang, Makin Syok saat Si Pria Bersaksi
UPDATE Kondisi Miris VA saat Video Vina Garut Diputar di Sidang, Makin Syok saat Si Pria Bersaksi (Tribun Jabar)

Ia yang mengenakan rompi tahanan tak mau berkomentar terkait tuntutan jaksa.

Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma, menuturkan, tuntutan lima tahun itu diberikan dengan berbagai pertimbangan.

Pihaknya menilai, VA kurang kooperatif selama persidangan.

"Tuntutan dari kami yakni lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan. Kalau dendanya tak dibayar, diganti dengan kurungan penjara tiga bulan," ujar Dapot usai sidang, Kamis (5/3/2020), dikutip dari Tribun Jabar dalam artikel berjudul "Sidang Kasus Video Vina Garut, Terdakwa VA Dituntut 5 Tahun Penjara".

Ternyata Wijin Pacar Gisel Sudah Tidak Jadi Pebasket Lagi, Pengangguran? Kok Eks Gading Marten Mau?

Ijazah Umum Salawat Penangkal Virus Corona dari Habib Luthfi Bin Yahya Disampaikan di Kota Makassar

Rekam Video Mesum Main Bertiga, Begini Reaksi Vina Garut saat Adegan Panasnya Diputar di Pengadilan

VA saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Garut
VA saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Garut (TRIBUN JABAR/FIRMAN WIJAKSANA)

Selama persidangan, dikatakan Dapot, VA tidak mengakui perbuatannya.

Padahal dari fakta yang dimiliki JPU, VA sudah jelas melakukan perbuatan tersebut.

"Apalagi VA bukan hanya sekali melakukan perbuatannya. Bukan hanya dengan terdakwa AD dan We saja, tapi sudah berulang kali dengan lelaki lain," katanya.

Atas tuntutan dari JPU, VA akan mengajukan pledoi atau pembelaan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved