Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum Guru Cabul

Aksi Nekat Rudi, Guru Cabul di Maros Ikat Leher Pakai Tali di Depan Hakim, Divonis Lebih Ringan

Aksi Nekat Rudi, Guru Cabul di Maros Ikat Leher Pakai Tali di Depan Hakim, Divonis Lebih Ringan

Editor: Ansar
Tribunnews
Aksi Nekat Rudi, Guru Cabul di Maros Ikat Leher Pakai Tali di Depan Hakim, Divonis Lebih Ringan. (ilustrasi) 

"Ruangan kelas ditata, jadi tidak terlihat begitu," katanya.

Terdakwa sendiri tidak pernah mengakui perbuatannya. Padahal semua saksi yang telah memberikan keterangan yang memberatkan.

Pelaku  dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pidana tambahan.

 Bocah 8 Tahun Rutin Beli Viagra Obat Kuat untuk Diri Sendiri, Apoteker Terkejut saat Tahu Alasannya

 Tiga Anggota KPK Diamankan ke Kantor Polisi, Diduga Penculik yang Resahkan Warga

"Berdasarkan  Undang-undang baru, ada pidana tambahan. Sudah berlaku kebiri kimia. Itu bisa kdilakukan," ujar dia.

Selain ancaman penjara, jaksa juga memberikan pidana tambahan sepertiga, karena posisinya sebagai pendidik.

Pencabulan tersebut terjadi pada Agustus 2018. Dan mulai ditangani oleh penyidik Polres Maros pada pertengahan tahun 2019 lalu.

Meski berstatus  tersangka, oknum guru bejat tersebut tidak pernah  ditahan oleh polisi.

Bahkan dia masih tetap mengajar. Kasus tersebut diusut diam-diam oleh polisi. Bahkan tidak pernah disampaikan perkembangannya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved