Tak Tahu Temannya Penyuka Sejenis, AGB 13 Tahun Tak Kuasa Dipaksa Intim di Tempat Terlarang
Tak Tahu Temannya Penyuka Sejenis, AGB 13 Tahun Tak Kuasa Dipaksa Intim di Tempat Terlarang
Tak Tahu Temannya Penyuka Sejenis, AGB 13 Tahun Tak Kuasa Dipaksa Intim di Tempat Terlarang
TRIBUN-TIMUR.COM - Dua orang pria berinisial EPS (23) dan ROP (13) diduga melakukan hubungan badan sejenis di dalam rumah ibadah di Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
EPS telah ditetapkan sebagai tersangka, karena melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
• Astaga Pak Polisi dan Istri Wartawan Dilapor Buat Zina, 6 Fakta Setelah Digerebek Suami Ngamar, TKP
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok, AKP Deny Akhmad mengatakan, EPS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
"Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak," kata Deny, dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/3/2020).
Dalam peristiwa tersebut, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan sejenis di dalam rumah ibadah.
"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis.'
"EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," jelasnya.
Namun, kepolisian belum mengetahui apakah ESP merupakan homoseksual atau punya penyimpangan seksual lainnya.
"Ada yang bilang LGBT atau pernah menerima kekerasan seksual sejenis sebelumnya, ini belum kita ketahui secara pasti," ungkap Deny.
Penangkapan ESP
Sebelumnya, polisi mengamankan EPS setelah diserahkan masyarakat yang menangkap keduanya di dalam musala, Senin (2/3/2020).
"Betul, saat ini sedang kita amankan di Mapolres Solok."
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif," kata Deny, dikutip dari Kompas.com, Rabu.
