Virus Corona
Ini Alasan Polisi Batalkan Pengiriman 200 Boks Masker ke New Zeeland
Pengiriman masker dilakukan oleh dua mahasiswa Universitas Atmajaya Makassar berinisial J (22) dan JS (21) .
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Jajaran Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, menggagalkan pengiriman ratusan boks masker ke luar negeri, Selasa (3/3/2020).
Pengiriman masker dilakukan oleh dua mahasiswa Universitas Atmajaya Makassar berinisial J (22) dan JS (21) .
Kepala Unit Reskrim Polsek Ujung Pandang Iptu Edhi Gunawa mengatakan, pihaknya menggagalkan pengiriman ini karena di Makassar juga membutuhkan.
"Kita batalkan karena di Makassar juga membutuhkan masker," ujarnya.
Edhi mengaku kedua mahasiswa beserta barang buktinya saat ini telah diamankan di Markas Polrestabes Makassar untuk proses selanjutnya.
Polisi mengamankan dua mahasiswa dan ratusan boks masker disebuah Counter DHL, yang berada di salah satu hotel Jl Sultan Hasanuddin Makassar.
Masker itu rencana dikirim ke New Zeeland.
Total masker sekitar 200 boks.
Bisa 5 Tahun Penjara
Oknum pedagang atau person yang menimbun masker dan hand sanitizer atau cairan pencuci tangan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Seperti diketahui, masker dan hand sanitizer diburu masyarakat sejak merebaknya virus corona.
Akibatnya, stok kedua barang tersebut menipis dan harganya meningkat.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (2/3/2020).
Pasal 107 UU tersebut berbunyi:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/indomaret-jl-tanggul-patompo-no-2.jpg)