Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswa UNM Drop Out

Surat Drop Out Diteken Rektor, 268 Mahasiswa UNM di 9 Fakultas Tak Bisa Lanjut Kuliah, Ini Sebabnya?

Sejumlah mahasiswa ini di DO dini karena tidak mampu mencapai 30 sistem kredit semester (SKS) dan indeks prestasi komulatif (IPK) tidak mencapai 2.00.

Penulis: Wahyu Susanto | Editor: Arif Fuddin Usman
THINKSTOCK.COM
Ilustrasi sedih // Sejumlah mahasiswa UNM kena DO dini karena tidak mampu mencapai 30 sistem kredit semester (SKS) dan indeks prestasi komulatif (IPK) tidak mencapai 2.00. 

Surat Drop Out Diteken Rektor, 268 Mahasiswa UNM di 9 Fakultas Tak Bisa Lanjut Kuliah, Ini Sebabnya?

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan keputusan untuk melakukan drop out (DO) terhadap 268 mahasiswa.

Dikutip dari rilis Humas UNM Burhanuddin, Senin (2/3/2020), mahasiswa DO tersebut berasal dari sembilan fakultas yang dinaungi oleh Universitas Negeri Makassar.

Sejumlah mahasiswa ini di DO dini karena tidak mampu mencapai 30 sistem kredit semester (SKS) dan indeks prestasi komulatif (IPK) tidak mencapai 2.00.

Tingkatkan Metode Belajar, Mahasiswa PGSD UNM Parepare Kunjungi ke LAPAN

Bisa Digunakan untuk Masyarakat, Rektor UNM Prof Husain Syam Resmikan Convention Hall FIP UNM

Keputusan putus studi yang dilakukan oleh pihak universitas sesuai dengan keputusan rektor UNM nomor 105/UN36/HK/2020.

Penetapan surat putus studi dari akademik UNM ini sendiri ditetapkan pada 14 Februari 2020 lalu.

“Keputusan putus studi tertulis pada peraturan akademik UNM pada BAB X pasal 38 tepatnya pada poin 1b dan 1c,” kata Rektor UNM Prof Husain Syam dalam keterangan resminya.

Rektor UNM Prof Husain Syam
Rektor UNM Prof Husain Syam (ari/tribun gowa)

Mantan Dekan Fakultas Teknik UNM ini menyebutkan syarat kena DO bagi mahasiswa jika memenuhi ketentuan pada X pasal 38 poin 1b.

Disebutkan, bahwa mahasiswa program diploma atau sarjana dinyatakan putus studi apabila tidak melulusi matakuliah sekurang-kurangnya 30 SKS pada tiga semeseter awal.

Sementara sesuai dengan aturan akademik Bab X pasal 38 poin 1c menyebutkan mahasiswa dapat putus studi karena IPK kurang dari 2.00.

Inaugurasi Arneyva FBS UNM Suguhkan 9 Penampilan dari Berbagai Prodi

KPRI UNM Gelar RAT Ke-37, Lahirkan Pengurus Baru Priode 2020-2023

“Keputusan drop out ini juga dikeluarkan setelah membaca surat dari wakil rektor bidang akademik UNM," kata Husain.

"Sesuai dengan surat dengan nomor 462/UN36/TU/2020 tentang penetapan mahasiswa angkatan 2018 yang putus studi,” tambah guru besar pertanian itu.

Prof Husain menambahkan, bahwa setelah keluarnya surat keputusan ini maka mahasiswa yang masuk dalam dalam DO dini tidak bisa melanjutkan studi.

“Jadi pemutusan studi atau DO dini kepada 268 mahasiswa dari angkatan tahun 2018 ini dilakukan bukan secara sepihak," jelasnya.

Rektor UNM Prof Dr Husain Syam MTP
Rektor UNM Prof Dr Husain Syam MTP (Dok. UNM)

"Tapi keluarnya keputusan tersebut sudah sesuai dengan peraturan akademik UNM yang sudah lama berlaku,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved