Saksi Sebut Bawa Uang ke Rujab Wabup Bone, Kasi Pidsus: Tidak Ada Hubungannya dengan Perkara PAUD
Kepolisian sebelumnya menetapkan empat tersangka karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp4,9 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Enam saksi kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dihadirkan dipersidangan.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Jl Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Senin (2/3/2020).
Keenam saksi itu masing masing, Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Bone periode 2017 Agus Tanra, Bendahara Disdik Bone periode 2018 Norma.
Kepala Bidang Program Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Drs Ibrahim , Kepala Sekolah TK Bone Muliati dan Satma Awaliana.
Keenam saksi ini untuk bersaksi atas tiga terdakwa yakni, Sulastri selaku Kepala Seksi PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.
Muh Ikhsan selaku staf PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, dan Masdar selaku Pengawas TK Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.
Dalam sidang berlangsung, seorang saksi mengungkap adanya sejumlah uang disetor di rumah jabatan (Rujab) Wakil Bupati atas arahan tersangka Erniati.
Erniati yang tak lain istri Wabup Bone, Ambo Dalle, juga tersangka dalam kasus ini namun berkasnya masih bergulir di Kepolisian.
""Memang ada keterangan Bendahara bahwa membawa uang kegiatan ke rujab. Tapi itu bukan dari anggaran DAK BOP Paud, melainkan dana DAU. Jadi itu tidak ada hubungan dengan perkara saat ini," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bone, A Kurnia kepada Tribun.
Kepolisian sebelumnya menetapkan empat tersangka karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp4,9 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.
Sementara satu tersangka lainnya yakni istri Wakil Bupati Bone Errniati masih berproses di meja penyidik Kepolisian.
Penetapan status keempatnya sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Dalam kasus ini terdakwa Erniati dianggap tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam juknis Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018.
Ia juga bertindak selaku Ketua Tim Managemen Dak Non Fisik BOP PAUD Kabupaten Bone, yang bertugas untuk memverifikasi data Dapodik sampai dengan verifikasi hasil pelaksanaan pengadaan langsung dan swakelola dana BOP PAUD .
Sebagai tim monitoring, evaluasi dan supervisi, tersangka Erniati disebuy telah menerima pembayaran honor sebesar kurang lebih Rp 40.000.000 pada tahun 2017 dan kurang lebih Rp 40.000.000 pada tahun 2018.
Kemudian khusus untuk tahun 2017, dirinya juga selaku PPTK pada kegiatan pengadaan alat peraga/praktek dan buku siswa TK dengan metode pengadaan langsung.
Tetapi, pengadaan tersebut pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pepres tentang pengadaan barang dan jasa.