Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJamsostek

Hore, Guru Honorer di Luwu Utara Jadi Peserta BPJamsostek

Pemkab Luwu Utara menjadi daerah pertama di Luwu Raya yang memberi perlindungan dan jaminan BPJS Ketenagakerjaan kepada guru honorer.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Pemda Lutra
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada guru honorer di pelataran kantor Bupati Luwu Utara, Jl Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Senin (2/3/2020). 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara menjadi daerah pertama di Luwu Raya yang memberi perlindungan dan jaminan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kepada guru honorer.

Hal ini diungkap Account Representatif BPJS Ketenagakerjaan Luwu Utara, Semuel EE Sinaga usai penyerahan kartu BPJamsostek di pelataran Kantor Bupati Luwu Utara, Jl Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Senin (2/3/2020).

"Luwu Utara yang pertama di Luwu Raya yang mengadakan jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi guru non ASN," ujar Semuel.

Untuk itu, dia atas nama BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada Pemkab Luwu Utara.

"Tidak semua memiliki komitmen dan kepedulian seperti ini dan ini sudah tahun ketiga," katanya.

Dalam pemberian perlindungan jaminan ketenagakerjaan kepada seluruh guru honorer di Luwu Utara, BPJamsostek memberikannya dalam dua tahap.

Tahap pertama dilakukan hari ini untuk 1.000 orang dan tahap kedua nantinya berjumlah 2.000 orang.

"Untuk guru non ASN di Luwu Utara, kita akan berikan dua perlindungan, yaitu jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian," jelas Semuel.

Menurutnya, ada banyak manfaat dari pemberian jaminan keselamatan kerja.

Salah satunya pemberian biaya pengganti transportasi sebesar Rp 5 juta ketika terjadi kecelakaan kerja.

Termasuk biaya pengobatan dan perawatan yang semuanya ditanggung BPJamsostek.

"Terserah gurunya nanti mau rawat jalan atau rawat inap, termasuk memilih antara rumah sakit pemerintah atau swasta," imbuhnya.

Adapun jaminan kematian, bagi pemegang kartu ini akan diberika kepada ahli waris seperti orangtua, suami atau anak.

"Pemberian dua jaminan ini adalah bentuk perlindungan terhadap risiko kerja," paparnya.

Sementara itu, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani mengatakan, pemberian jaminan keselamatan kerja kepada honorer adalah bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian dan kenyamanan kepada guru.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved