Warga Rumania Bobol ATM
Bobol ATM di Makassar Pakai Teknik Skimming, Dua Warga Rumania Didakwa Pasal ITE
Dari pantauan Tribun kedua terdakwa duduk di kursi pesakitan dengan mengendakan baju rompi tahanan warna merah.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rumania, Gilca Amzulecu George Silviu dan Stancu Razvan Aurelian menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus pembobolan ATM atau pencurian uang nasabah dengan modus menggunakan alat skimming .
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jl Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Senin (2/3/2020).
Dalam dakwan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Ridwan, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 47 Ayat 1 Junto 31 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Terdakwa dikenakan UU ITE," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar Ridwan, kepada Tribun.
Dari pantauan Tribun kedua terdakwa duduk di kursi pesakitan dengan mengendakan baju rompi tahanan warna merah.
Kedua terdakwa didampingi langsung kuasa hukumnya yang duduk disebelah kanan terdakwa. Sedangkan disebelah kiri duduk sejumlah JPu membacakan materi dakwaan.
Sebelum JPU membacakan materi dakwaan, JPU memberikan materi satu lembar kepada masing masing terdakwa berupa materi dakwaan dengan tulisan berbahasa Inggris.
Sekedar diketahui aksi pelaku berakhir setelah ditemukan dua alat skimming pada dua mesin ATM yang terletak di Jl Hertasning dan Jl Mappanyukki, sejak 5 dan 7 Oktober 2019.
Alat skimming yang digunakan pelaku lanjut Dicky salah satunya adalah hidden camera atau CCTV yang dipasang di atas tombol pin ATM.
Alat ini mampu merekam semua data para nasabah yang melakukan transaksi di ATM yang sudah dipasangi alat skimming.
Aksi pelaku ketahuan setelah terekam CCTV.
"Pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2019 pihak BNI meminta agar alat Skimmer dipasang kembali ketempatnya semula agar pelaku yang memasang alat skimmer tersebut datang untuk melakukan pengecekan," kata Jaksa dalam materi dakwaaknya.
Selanjutnya pihak Bank, Kantor PT. SSI (SwadayaSaranaInformasi) dan aparat kepolisian dari Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan dibagi menjadi dua regu.
Satu regu memantau di mesin ATM di jalan A. Mappanyukki dan satu regu lagi memantau di mesin ATM di jalan Hertasning Makassar.
Selanjutnya 08 Oktober 2019 sekira pukul 00.48 Wita para terdakwa datang untuk mengecek alat skimmernya pada mesin ATM di Jalan A. Mappanyukki.
Lalu pihak kepolisian yang bersama dengan pihak BNI dan pihak PT SSI (Swadaya Sarana Informasi) melihat para terdakwa memiliki wajah yang mirip dengan wajah orang yang terdapat pada CCTV milik pihak BNI.