Duh Roy Kiyoshi Tampilkan Adegan Minum Sperma di Karma Balik ANTV, Ditegur KPI
Duh Roy Kiyoshi Tampilkan Adegan Minum Sperma di Karma Balik ANTV, Ditegur KPI
TRIBUN-TIMUR.COM - Roy Kiyoshi kembali jadi berita.
Bukan berita baik, kali ini acara yang dipandu Roy Kiyoshi mendapat teuran dari KPI.
Baru-baru ini, KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) mengirimkan surat teguran pada program TV yang dipandu Roy Kiyoshi.
Program yang diselenggarakan di salah satu stasiun televisi swasta itu, mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Melanggar Standar Program Siaran KPI tahun 2012.
Tidak hanya itu saja, program tersebut juga mengandung hal yang tidak senonoh.

Seperti dikutip dari Instagram KPI @kpipusat pada 29/02, terdapat tayangan seorang perempuan yang memiliki perjanjian dengan iblis.
Perjanjian itu dilakukan agar yang bersangkutan tetap cantik dan awet muda.
Pelanggaran yang dimaksud KPI merupakan pengakuan seorang wanita yang mengikat perjanjian dengan iblis untuk tetap terlihat berkulit kencang, muda, dan cantik. Parahnya, untuk mencapai tujuan itu harus melakukan hal-hal yang tak masuk akal.
Dilansir www.kpi.go.id, dalam tayangan yang dipandu Roy Kiyoshi itu, seseorang harus meminum darah ayam cemani dan sperma laki-laki muda selama dua minggu sekali. Ada juga adegan seoran wanita meminum sperma dalam tayangan tersebut.
• WAH Ibu Gelar Pernikahan Bareng 3 Putrinya, Resepsi Ramai-ramai di Lapangan Bola, Kisahnya Viral
• Terakhir Bulan Ini, Gini Cara Isi Lapor SPT Pajak Online, Login djponline.pajak.go.id
Tayangan itu dimuat dalam episode Karma Balik yang disiarkan ANTV pada 7 Februrari 2020 pukul 23.27 WIB.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan pengakuan tersebut seharusnya tidak disiarkan dalam ruang publik karena menabrak nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Selain itu, adegan seorang wanita meminum sperma, meskipun adegan tersebut bukan sungguhan, tetap terkesan menjijikan.
“Adegan ini jelas sangat mengabaikan norma yang berlaku di negara ini. Meskipun telah dilakukan penyamaran dengan bagian gambar yang diblur dan ucapan yang di"bip", konteks adegan dan ekspresi host menjelaskan arah dari gambar dan suara "sper..."," ujar Mulyo menanggapi surat teguran untuk program siaran Karma Balik ANTV tertanggal 24 Februari 2020, Jumat (28/2/2020).
Meski pada bagian akhir program ini memberikan penyelesaian bagi pasien, tidak berarti lembaga penyiaran boleh memuat hal-hal yang tidak patut disiarkan dalam ranah publik seperti televisi. Kewajiban setiap lembaga penyiaran memperhatikan dan menghormati norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung khalayak kita baik menyangkut agama, suku, budaya, usia dan latar belakang lainnya,”
Menurut Mulyo, ada tiga pasal P3SPS yang diabaikan dan dilanggar yakni Pasal 9 P3 Penyiaran tentang lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat, Pasal 9 Ayat (1) SPS tentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan atau latar belakang ekonomi, serta Pasal 9 Ayat (2) SPS soal kewajiban program siaran berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.
“Kehati-hatian dalam bersiaran ini menjadi perhatian untuk ANTV dan semua lembaga penyiaran. Pasal ini bukan mengancam lembaga penyiaran, tetapi untuk mengingatkan akan dampak yang terjadi ketika tayangan seperti itu disiarkan ke masyarakat. Janganl sampai hal itu justru merugikan dan berefek negatif kepada penonton. Seharusnya tayangan itu berisikan hal-hal edukatif dan bermanfaat,” papar Mulyo.
• WAH Ibu Gelar Pernikahan Bareng 3 Putrinya, Resepsi Ramai-ramai di Lapangan Bola, Kisahnya Viral
• Terakhir Bulan Ini, Gini Cara Isi Lapor SPT Pajak Online, Login djponline.pajak.go.id
Hotman Paris Show
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi administratif kepada program acara Hotman Paris Show yang dipandu oleh pengacara Hotman Paris.
Program acara itu dinilai telah melanggar norma kesopanan.
Ini pun menjadi teguran pertama bagi acara tersebut.
Hal itu disampaikan oleh KPI lewat akun Instagram @kpipusat dikutip Kompas.com pada Sabtu (15/2/2020).
“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran pertama untuk Program Siaran ' Hotman Paris Show' di INews TV,” tulis akun tersebut.

“Acara yang ditayangkan INEWS pada 15 Januari 2020 mulai pukul 21.02 – 21.06 WIB dengan klasifikasi R-BO dinilai telah mengabaikan dan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012,” sambungnya.
Sanksi tersebut tertuang dalam surat teguran yang tertulis pada No.80/K/KPI/31.2/02/2020.
Surat itu pun telah ditujukan pada INews TV pada tanggal 12 Februari lalu.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyebut bahwa sanksi tersebut dijatuhkan lantaran ada adegan Hotman Paris yang memegang dan merangkul pinggang seorang wanita dalam siaran.
Adegan inilah yang dianggap tidak pantas dan akan menimbulkan persepsi negatif.
“Apa yang dilakukan pembawa acara tidak sesuai dengan nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat," ucap Mulyo.

"Ada hal-hal yang membatasi ketika seseorang berkomunikasi dalam ruang publik apalagi acara tersebut diklasifikasikan R-BO yang tentunya ditonton oleh remaja bahkan anak-anak,” sambungnya.
Mulyo mengatakan, aduan masyarakat juga banyak dikirimkan ke kontak aduan KPI terkait sikap pemandu acara terhadap beberapa tamu narasumber yang dianggap oleh masyarakat kurang patut.
"Perlu diingat ada kewajiban lembaga penyiaran untuk memperhatikan dan melindungi mereka, anak dan remaja tersebut,” kata Mulyo.
• WAH Ibu Gelar Pernikahan Bareng 3 Putrinya, Resepsi Ramai-ramai di Lapangan Bola, Kisahnya Viral
• Terakhir Bulan Ini, Gini Cara Isi Lapor SPT Pajak Online, Login djponline.pajak.go.id
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)