Regulasi IMEI- Jika Beli Ponsel di Luar Negeri Bisakah Digunakan di Indonesia? Bisa, Begini Caranya
Regulasi IMEI- Jika Beli Ponsel di Luar Negeri Bisakah Digunakan di Indonesia? Bisa, Begini Caranya
Regulasi IMEI- Jika Beli Ponsel di Luar Negeri Bisakah Digunakan di Indonesia? Bisa, Begini Caranya
TRIBUN-TIMUR.COM - Regulasi pemblokiran ponsel ilegal (black market, BM) melalui identifikasi nomor IMEI akan mulai diterapkan pada 18 April mendatang.
Ponsel yang dibeli secara pribadi di luar negeri pun wajib mengikuti ketentuan kalau tak mau diblokir.
Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, nomor IMEI dari ponsel yang dibawa dari luar negeri harus didaftarkan terlebih dahulu melalui halaman imei.kemenperin.go.id.
Pendaftaran dilakukan sebelum ponsel diaktifkan dan tersambung ke jaringan seluler di Indonesia.
Jika nomor IMEI-nya tidak didaftarkan, maka ponsel tersebut akan dianggap sebagai ponsel ilegal dan dblokir dari jaringan seluler.
"Kalau kelupaan (tidak registrasi), karena dia tidak terdaftar ya diblokir. Tidak bisa digunakan," ungkap Heru saat ditemui di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Kendati demikian, Heru belum dapat memastikan apakah nantinya akan ada mekanisme pendaftaran khusus untuk ponsel dari luar negeri yang lupa didaftarkan pemiliknya.

"Nanti akan kami bicarakan mekanismenya. Karena, kalau kelupaan (tidak registrasi sebelum masuk Indonesia) itu kecil kemungkinannya," imbuhnya.
Heru juga menegaskan nantinya, ponsel yang dibawa dari luar negeri harus membayar pajak ketika masuk ke Indonesia melalui Bea Cukai.
Nilai minimum ponsel yang harus membayar pajak masuk ke Indonesia adalah 500 dollar AS.
Pemerintah sendiri baru saja memutuskan menggunakan skema whitelist untuk memblokir ponsel ilegal melalui IMEI.
Mekanismenya adalah "normally off", di mana hanya ponsel IMEI legal/terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.
Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.
Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.
Mulai 18 April, Bagaimana Nasib Ponsel Black Market?
Pemerintah mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal melalui pengendalian IMEI alias memblokir ponsel dengan IMEI tak terdaftar mulai 18 April 2020 mendatang.
Artinya, ponsel yang tidak memiliki IMEI terdaftar resmi di Kemenperin akan tidak dapat menggunakan layanan seluler.
Tak hanya menyasar ponsel BM di Indonesia, aturan ini juga berlaku untuk ponsel yang dibawa dari luar negeri.
Lantas, bagaimana nasib pemilik ponsel yang sudah aktif dan tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian?
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemkominfo, Ismail mengatakan, masyarakat yang telah memiliki perangkat aktif meski tidak terdaftar tidak perlu resah.
Pasalnya dia bilang, perangkat yang sudah aktif sebelum 18 April 2020 tidak diblokir alias bakal tetap bisa digunakan dan tersambung ke jaringan bergerak seluler.
"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April bisa digunakan sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau rusak. Jadi tidak perlu dilakukan registrasi individual," kata Ismail di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Sementara masyarakat yang membawa perangkat dari luar negeri atau memesan perangkat seluler dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020, masyarakat wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut bila ingin digunakan di Indonesia.
"Pendaftaran perangkat melalui sistem aplikasi yang disiapkan. Sistem sudah tersedia tapi belum aktif. Akan aktif setelah 18 April 2020. Sistemnya online, daftar dari luar negeri pun bisa setelah 18 April," terang Ismail.
Selain itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk membeli berbagai perangkat yang legal.
Pastikan untuk kritis sebelum membeli perangkat baik melalui toko atau online dengan mengecak IMEI di situs web Kemenperin, yakni imei. kemenperin.go.id.
"Saya ulangi, lakukan pengecekan imei di website Kemenperin, imei.kemenperin.go.id. Jadi validasi IMEI berlaku setelah 18 april," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beli Ponsel di Luar Negeri? Daftarkan IMEI Supaya Tidak Diblokir", https://tekno.kompas.com/read/2020/02/28/14370037/beli-ponsel-di-luar-negeri-daftarkan-imei-supaya-tidak-diblokir#utm_source=insider&utm_medium=web_push&utm_campaign=beliponseldiluarnegeri_15.00&webPushId=NDEwNDM=.